Lambertus Johannes Van Apeeldorn yang merupakan seorang ahli dengan latar belakang profesi profesor Sejarah Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum di Universitas Amsterdam berpendapat bahwa hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara memuaskan. Lagi pula pada umumnya definisi ada ruginya, sebab tidak dapat mengutarakan keadaan yang sebenarnya dengan jelas. Hukum sebenarnya banyak sisinya, berupa-rupa, dan berganti-ganti, sedangkan definisi itu menyatukan segala-galanya dalam satu rumus, harus mengabaikan hal yang berupa-rupa dan banyak bentuknya.
Profesor Drs. C.S.T. Kansil seorang ahli dengan latar belakang Guru Besar Universitas Tarumanegara dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia menyebutkan beberapa rumusan definisi hukum dari para ahli hukum atau sarjana hukum, selanjutnya atas dasar definisi-definisi tersebut ditarik kesimpulan, bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib
Peraturan itu bersifat memaksa
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Jeremy Bentham seorang filsuf pendiri utilitarianisme dan salah seorang filsuf empirisme dalam bidang politik dan moral memiliki pendapat normatif bahwa hukum adalah semata-mata sengaja dibuat olehpemerintah, sebagai norma dan sebagai kekuasaan yang biasanya berisi perintah dan/atau larangan dan/atau perkenan.
John Austin seorang salah satu filsuf hukum memiliki pendapat normatif bahwa hukum dibuat oleh aparatur pemerintah negara, yaitu dibuat oleh pembentuk undang-undang dan dibuat oleh hakim dalam proses peradilan.
Nathan Roscoe Pound seorang ahli dengan latar belakang Dekan University of Nebraska dan Dekan Harvard Law School memiliki pendapat Hukum adalah alat untuk merubah atau memperbaiki masyarakat.
Friedrich Catl Von Savigny seorang peneliti dan ahli teori hukum dan sejarahwan Jerman, memiliki pendapat bahwa hukum tidak sengaja dibuat, tetapi lahir dan tumbuh bersama dengan masyarakat.
Djojodiguno menyatakan Hukum adalah karya manusia dalam masyarakat, bukan rangkaian norma tetapi proses sosial yang berujud pengugeran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “Ugeran” yang merupakan kata dasar dari “Pengugeran” adalah kaidah;norma.
Purnadi, Purbacaraka, dan Sorjono Soekanto menyebutkan ada 9 arti hukum, yaitu :
Hukum dalam arti sebagai ilmu pengetahuan, atau berarti juga sebagai kaidah, sebagai sistem karya manusia untuk mencari kebenaran dengan ciri ciri sistematis, logis, empiris, metodis, umum, dan akumulatif.
Hukum dalam arti sebagai disiplin, yaitu sebagai ajaran hukum mengenai fenomena masyarakat, atau ajaran kenyataan, atau gejala gejala hukum yang ada dan hidup dalam masyarakat.
Hukum dalam arti sebagai kaidah, yaitu sebagai peraturan hidup yang menetapkan bagaimana seharusnya bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat.
Hukum daalm arti sebagai tata hukum yaitu sebagai keseluruhan aturan hukum yang berlaku sekarang, atau yang positif berlaku disuatu tempat dan pada suatu hukum.
Hukum dalam arti sebagai petugas hukum, yaitu petugas penegak hukum sebagaimana anggapan dari manifestasi yang dilihat masyarakat awam.
Hukum dalam arti sebagai keputusan penguasa, yaitu merupakan keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang dibuat, ditetapkan atau diputuskan oleh pihak penguasa yang berwenang.
Hukum dalam arti proses pemerintahan, yaitu merupakan aktifitas dari lembaga administratif atau lembaga eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hukum dalam arti sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur, yaitu kebiasaan perilaku secara biasa, wajar, dan rasional yang rutin dan konsisten dilakukan sehingga menimbulkan suatu ikatan yang diterima sebagai suatu keharusan.
Hukum dalam arti sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu mewujudkan keseimbangan atau keserasian antara pasangan nilai-nilai yang ada di masyarakat dengan tujuan terciptanya kedamaian hidup bersama.