Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Dalam Pemerintah Daerah, apakah dimungkinkan untuk melakukan Pergeseran Anggaran selain menggunakan Perubahan APBD?

Keuangan Daerah

Keuangan Daerah

Saat ini Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah mengacu pada PP 12 Tahun 2021. Pemerintah Daerah dapat saja melakukan Pergeseran Anggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 163 PP 12/2019 yang berbunyi :

Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja.

Bagaimana melakukan hal ini? Pelaksanaan dapat dilakukan dengan mengacu Pasal 164 PP 12/2019 :

Pemda dapat menggunakan ketentuan diatas dalam melakukan pergeseran anggaran, namun tata cara step by step sebaiknya dilakukan pengaturan dalam Perkada, dalam Pasal 164 ayat (7) memang tidak ada kalimat “wajib diatur dalam Perkada sesuai peraturan perundang-undangan”, namun dalam pelaksanaannya akan sangat dibutuhkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”.

Jadi apakah dalam Pemerintah Daerah, khususnya dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilakukan pergeseran anggar selain menggunakan skema Perubahan APBD? Jawabannya bisa dengan skema antar objek belanja dan/atau rincian objek dapat dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD yang nantinya dituangkan dalam Perda Perubahan APBD atau ditampung dalam LRA apabila pergeseran dilakukan setelah ditetapkan Perda tentang Perubahan APBD.

Demikian.

 

Exit mobile version