Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Daftar Hitam dan deviasi keterlambatan kontrak

daftar hitam

daftar hitam

apakah deviasi terhadap waktu dalam berkontrak pengadaan barang/jasa pemerintah wajib di kenakan daftar hitam?

Menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021, deviasi terhadap waktu dalam berkontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dikenakan sanksi daftar hitam jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

Sanksi daftar hitam adalah larangan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Lama sanksi daftar hitam tergantung pada tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan oleh penyedia barang/jasa. Sanksi daftar hitam tidak berlaku untuk pekerjaan lain yang kontraknya ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.

Maka sifatnya kasuistik, bila kontrak memiliki jurang deviasi yang lebar, sudah dilakukan program percepatan namun tidak ada terlihat itikad baik untuk percepatan, maka ya sudah putus kontrak dan daftar hitam.

Tapi kalau kontrak masih bisa diselamatkan dan program percepatan masih bisa dilakukan, kita kejar nilai manfaat dari proses hasil pengadaan.

 

 

Exit mobile version