Perhatikan ayat (3) Pasal 18 Perpres 12/2021 bunyinya :
Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Kapan hal ini terlaksana?
Bila memperhatikan isi PerLKPP 11/2021 yang mengutip PP 12/2019 maka seharusnya Pelaksanaan Perencanaan Pengadaan dapat dilakukan sejak bulan Juli untuk tahun berikutnya.
Tentunya Tender dini/Seleksi Dini tersebut sudah memenuhi ketentuan, Perencanaan Pengadaan ditutup oleh Pengumuman RUP pada SIRUP sebagaimana dimaksud di ayat (8) Pasal 18 :
- (8) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.
Setelah Pengumuman RUP maka proses Pemilihan Penyedia dapat segera dilakukan sebagaimana Pasal 50 Perpres PBJP yang ayatnya :
- (8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP diumumkan.
- (9) Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah: a. penetapan Pagu Anggaran K/L; atau b. persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu melalui aplikasi SIRUP.
Dengan demikian pada Pemda, proses tender dini/seleksi dini yang diharmoniskan dengan proses keuangan daerah, maka sudah dapat dilaksanakan pada bulan Juli tahun sebelumnya untuk pekerjaan tahun berikutnya.