Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Contoh Pemberlakuan Jaminan dalam Pekerjaan Konstruksi

Ebd67308 B7de 4c38 9cc5 70f1b2fef581

Jenis Jaminan dan Garansi

Pembangunan Gedung Kantor yang termasuk dalam Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Perpres 16/2018 dapat diberlakukan Jaminan Penawaran dan sanggah banding, apabila diperlukan Jaminan Pemeliharaan maka dapat diberlakukan. Diwajibkan pengenaan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan uang muka (apabila penyedia menagih). Pada Kab. X tahun anggaran 2019 telah diusulkan ke UKPBJ untuk tender “Pemb. Kantor Kepala Sekolah dan Ruang Guru SMPN 1 Kecamatan Y”.

Nilai total HPS pada paket pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp Rp 256.349.236,00, walaupun pekerjaan ini adalah pekerjaan konstruksi namun nilainya dibawah 10 miliar rupiah, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak diperlukan Jaminan Penawaran, dalam pelaksanaan proses tender tidak terjadi sanggah banding namun bila terjadi sanggah Banding maka diperlukan Jaminan sebesar 1% dari total HPS yaitu Rp 2,563,492.36, untuk jaminan uang muka dapat diberikan sebesar 30%, dalam hal ini penawaran dari penyedia yang ditetapkan adalah Rp 254.783.000,00, sehingga PPK maksimal dapat memberikan uang muka sebesar maksimal Rp 76,434,900.00 sehingga Jaminan uang muka apabila diberikan uang muka maksimal oleh PPK berdasarkan kewenangannya sebesar Rp 76,434,900.00.

Jaminan Pelaksanaan karena HPS dan Penawaran memiliki rasio 99,4% maka dikenakan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari Nilai Kontrak yaitu sebesar Rp 12,739,150.00, dan jumlah tersebut juga merupakan besaran yang sama dari nilai Jaminan Pemeliharaan saat pekerjaan selesai dan masuk masa pemeliharaan, sehingga jaminan pemeliharaan sebesar Rp 12,739,150.00.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan :

Exit mobile version