Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Contoh Kedalaman dalam Mengkaji dan Menyusun Spesifikasi Teknis

Persoalan :

Dalam sebuah Unit kerja pemerintah sedang melaksanakan pembangunan gedung baru untuk pejabat struktural dan staf. Gedung tersebut akan digunakan pada awal tahun 2018, sehingga instalasi AC akan dilaksanakan pada awal Desember 2017. Didalam gedung tersebut terdapat 60 ruangan untuk pejabat struktural, ruang rapat dan ruangan untuk staf. Di setiap ruangan memerlukan pendingin ruangan (AC) sebanyak 1 unit.

 

Berikut ini adalah beberapa informasi yang berkaitan dengan rencana pengadaan ini :

 

Untuk Menghitung kebutuhan kapasitas AC ruangan dapat menggunakan rumus berikut ini :

 

Kebutuhan BTU = ( P x L x T x I x E ) / 60

 

Keterangan :

 

Perbandingan kapasitas AC berdasarkan PK  (Paard kracht)

BTU/h = british thermal unit / hour

AC ½ PK = ± 5.000 BTU/h

AC 3/4 PK = ± 7.000 BTU/h

AC 1 PK = ± 9.000 BTU/h

AC 1½ PK = ± 12.000 BTU/h

AC 2 PK = ±18.000 BTU/h

Sebgai PPK anda ditugaskan Menetapkan Spesifikasi Teknis!  Bagaimana menyusun spek barang tersebut yang meliputi :

  1. mutu (fungsi & Kinerja, Teknis, Standar)
  2. kuantitas
  3. layanan
  4. informasi tambahan

Tentukan Dulu Daftar Informasi Dasar dan Asumsi!

  1. Asumsi Awal Tanggapan Terhadap Soal

Dalam pengerjaan soal ini menanggapi informasi yang dirasa kurang, maka peserta menyepakati hal-hal berikut ini sebagai asumsi awal tanggapan terhadap soal sebagai dasar pengerjaan soal, yaitu :

  1. Gedung adalah Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Netapubak
  2. Bahwa keseluruhan ruangan dalam gedung yang terdiri dari 60 ruangan terdiri atas 5 lantai, walaupun terdapat keterangan informasi pada soal ruangan adalah berinsulasi / berhimpit dengan ruangan lain, namun secara logis tidak mungkin dalam satu lantai terdapat 60 ruangan berhimpit terlepas dari ruangan tersebut memiliki beberapa jenis ruangan, sehingga akan terdapat kemungkinan ruangan yang berada pada lantai atas dengan komposisi jumlah ruangan yang wajar tiap lantainya.
  3. Pada tiap lantai terdapat masing-masing ruang pejabat struktural, ruang rapat dan ruangan untuk staf, dengan rincian tiap lantai digunakan untuk masing-masing Dinas/Badan pada sebuah Pemerintah Daerah Kota X, yang memiliki komposisi serupa pada tiap lantainya sebagai berikut : Kepala Dinas/Badan, Sekretaris Dinas/Badan, 3 ruang kepala Bidang, ruang rapat pimpinan, ruang rapat serba guna, dan 5 ruang staf sub-bidang/seksi, sehingga total tiap lantai terdapat 12 ruangan.
  4. Pada keseluruhan 60 ruangan masing-masing ruangan di tiap lantai memiliki ukuran yang sama dengan ruangan dengan pengukuran dimensi sebagai berikut : Panjang (P) x Lebar (L) x Tinggi (T)= 6 m x 5 m x 3 m atau setelah dihitung ulang kembali memiliki dimensi dalam satuan feet berupa P x L x T = 19,68 feet x 16,4 feet x 9.84 feet.
  5. Komposisi ukuran dan bentuk bangunan tiap lantai adalah sama.
  6. Setiap ruangan memerlukan 1 AC, sehingga AC yang digunakan adalah tipe split.
  7. Kapasitas daya dari gedung sudah diasumsikan memiliki daya yang memadai, hanya saja voltase tegangan yang sering naik turun sehingga fokus dari alat tambahan yang ada adalah hanya sebatas untuk menstabilkan tegangan dan tidak terdapat pekerjaan penambahan daya.
  8. Seluruh 60 ruangan telah memiliki jalur listrik yang cukup terkait kapasitas daya listrik maupun untuk instalasi indoor unit dan outdoor unit, termasuk tempat peletakannya yang sudah memadai untuk AC ½ PK hingga AC 2 PK sehingga tidak terdapat pekerjaan penambahan daya listrik maupun konstruksi tambahan dari pelaku usaha yang kelak menjadi penyedia terkait tempat peletakan.
  9. Informasi dinding menghadap ke timur adalah dinding terpanjang untuk tiap-tiap lantai.
  10. Rumus Kebutuhan BTU yang digunakan adalah kapasitas kebutuhan BTU untuk masing-masing AC dan dikarenakan asumsi keseluruhan ruangan masing-masing memiliki ukuran yang sama.
  11. Lokasi perkantoran adalah daerah padat penduduk atau perkotaan (urban)
  12. Tahapan penyusunan spesifikasi ini adalah pada tahapan perencanaan penganggaran penyusunan RKA-Perangkat Daerah dan merupakan upaya pemenuhan kebutuhan akan sebuah gedung baru yang memang tidak memiliki AC (bukan pengganti unit yang sudah ada), atas dasar kebutuhan yang relatif mendesak dan berdampak bagi seluruh 5 Dinas/Badan yang menempati gedung tersebut, maka dalam penyusunan spesifikasinya tidak dibatasi pada pagu anggaran.
  13. Berdasarkan Krajilc Matrix termasuk dalam barang yang tidak berisiko tinggi, dan termasuk dalam barang yang dampak bagi organisasi rendah, sehingga termasuk dalam Non-Critical Item, sebagaimana gambar berikut ini :
    Kraljic Matrix

    Dikutip dari : https://www.forbes.com/sites/jwebb/2017/02/28/what-is-the-kraljic-matrix/#14c5a0a4675f

  14. Sounding Pelaku Usaha bergerak di bidang Perdagangan Barang

Hitung Kebutuhan BTU yang diperlukan!

Untuk Menghitung kebutuhan kapasitas AC ruangan dapat menggunakan rumus berikut ini :

Lantai 1 = 12 Ruangan

Kebutuhan BTU = ( P x L x T x I x E ) / 60

Konstanta yang digunakan dalam perhitungan :

I = 10, dikarenakan ruangan berinsulasi (berada pada lantai bawah)

E= 17, dikarenakan dinding terpanjang menghadap ke timur

 

Sehingga perhitungan kebutuhan BTU adalah sebagai berikut :

Kebutuhan BTU = ( P x L x T x I x E ) / 60

Kebutuhan BTU = ( 19,68 feet x 16,4 feet x 9,84 feet x 10 x 17 ) / 60

Kebutuhan BTU = ( 539.899,55 ) / 60

Kebutuhan BTU = 8.998,33 BTU/h  = ±9000 BTU/h = AC 1 PK

Masing-masing AC yang dibutuhkan pada lantai 1 adalah AC 1 PK

 

Lantai 1 = 12 Ruangan

Kebutuhan BTU = ( P x L x T x I x E ) / 60

Konstanta yang digunakan dalam perhitungan :

I = 10, dikarenakan ruangan berada pada lantai bawah

E= 17, dikarenakan dinding terpanjang menghadap ke timur

 

Sehingga perhitungan kebutuhan BTU adalah sebagai berikut :

Kebutuhan BTU = ( P x L x T x I x E ) / 60

Kebutuhan BTU = ( 19,68 feet x 16,4 feet x 9,84 feet x 10 x 17 ) / 60

Kebutuhan BTU = ( 539.899,55 ) / 60

Kebutuhan BTU = 8.998,33 BTU/h  = ±9000 BTU/h = AC 1 PK

Masing-masing AC yang dibutuhkan pada lantai 1 adalah AC 1 PK

 

Lantai 2, Lantai 3, dan Lantai 4 = 36 ruangan

Kebutuhan BTU = ( P x L x T x I x E ) / 60

Konstanta yang digunakan dalam perhitungan :

I = 10, dikarenakan ruangan berinsulasi

E= 17, dikarenakan dinding terpanjang menghadap ke timur

 

Sehingga perhitungan kebutuhan BTU adalah sebagai berikut :

Kebutuhan BTU = ( P x L x T x I x E ) / 60

Kebutuhan BTU = ( 19,68 feet x 16,4 feet x 9,84 feet x 10 x 17 ) / 60

Kebutuhan BTU = ( 539.899,55 ) / 60

Kebutuhan BTU = 8.998,33 BTU/h  = ±9000 BTU/h = AC 1 PK

Masing-masing AC yang dibutuhkan pada lantai 2,3, dan 4 adalah AC 1 PK

 

Lantai 5 = 12 ruangan

Kebutuhan BTU = ( P x L x T x I x E ) / 60

Konstanta yang digunakan dalam perhitungan :

I = 18, dikarenakan ruangan berada pada lantai atas

E= 17, dikarenakan dinding terpanjang menghadap ke timur

 

Sehingga perhitungan kebutuhan BTU adalah sebagai berikut :

Kebutuhan BTU = ( P x L x T x I x E ) / 60

Kebutuhan BTU = ( 19,68 feet x 16,4 feet x 9,84 feet x 18 x 17 ) / 60

Kebutuhan BTU = ( 971.819,18 ) / 60

Kebutuhan BTU = 16.196,99 BTU/h  = ±18.000 BTU/h= AC 2 PK

Masing-masing AC yang dibutuhkan pada lantai 5 adalah AC 2 PK

 

Rekapitulasi Kebutuhan :

AC 1 PK = 48 unit

AC 2 PK = 12 unit

 

Jangan Lupakan Aspek Pengadaan Berkelanjutan!

Kebijakan pimpinan untuk penghematan energi dan sumber daya harus diperhatikan.

Terdapat banyak sekali ragam produk Air Conditioner di Indonesia, sehingga perlu ditilik terlebih dahulu standar yang digunakan untuk AC di Indonesia yang mencantumkan kebutuhan kebijakan tersebut diatas dan memenuhi segala aspek standar tersebut dalam spesifikasi nya, berdasarkan informasi dari laman Indonesian Clean Energy Development (ICED) pada tautan laman http://www.iced.or.id/id/new-standards-for-air-conditioning/ membahas tentang standar nasional untuk pendingin ruangan yang digunakan dan masih berlaku hingga saat tulisan ini dibuat yaitu SNI yang mengacu pada ISO 16538-1 yang mana didukung dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 57 tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara sesuai dengan Standar Nasional Indonesia 04-6958-2003 yang mengimplementasikan standar pada SNI ISO / IEC 17067:2013 atau dengan kata lain produk AC pada paket pekerjaan pengadaan barang ini wajib memiliki Sertifikat Hemat Energi yang dibuktikan dengan label sertifikasi Standart Kinerja Energi Minimum atau disingkat SKEM sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan menteri ESDM Nomor 57 tahun 2017 agar dapat memenuhi kebijakan pimpinan untuk penghematan energi dan sumber daya, untuk penghematan energi ini maka angka Energy Eficient Rating (EER) yang diperlukan adalah median dari batas minimal tiap kelas sebagaimana terlampir dalam lampiran II Peraturan menteri ESDM Nomor 57 tahun 2017 dalam Tabel Kriteria Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara sebagai berikut :

Standar Hemat Energi Ac

Median diperoleh dengan cara perhitungan sebagai berikut (10,41+8,53) / 2 = 9,47 atau Bintang dua, sehingga wajib memiliki Hasil Pengujian SKEM berupa Energy Eficient Rating (EER) yang diperlukan adalah minimal 9,47 atau masuk dalam Bintang dua.

Aspek Green Public Procurement Policy lainnya adalah kebijakan pemerintah terkait pemakaian bahan dan teknologi ramah lingkungan, selain emisi dan penggunaan energi yang lebih efisien sebagaimana spesifikasi pada kalimat diatas yang memastikan konsumsi listrik lebih hemat dan mengurangi emisi gas buang, selain itu penggunaan bahan berbahaya pada pengkondisi udara seperti bebas Klorofluorkarbon (CFC) atau R12 dan Hidroklorofluorkarbon (HCFC) R22 sehingga produk tersebut harus merupakan produk resmi yang beredar di Indonesia dan patuh terhadap regulasi tidak menggunakan CFC (R12) dan HCFC (R22) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 790/MPP/Kep/12/2002 jo Nomor 110/MPP/Kep/1/1998 tentang Larangan Memproduksi dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi dan Memperdagangkan Barang Baru yang menggunakan bahan perusak lapisan Ozon dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/5/2014 tentang Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorcabon (HCFC) sehingga produk resmi tersebut akan bebas CFC dan Bebas HCFC Atau tidak menggunakan R12 dan R22.

Aspek Kebermanfaatan Pencegahan Penyakit

Kebutuhan lainnya adalah adanya fitur pembunuh bakteri, jamur, dan zat penyebab penyakit lainnya serta memiliki sensor gerak (keberadaan seseorang) , dari sisi produsen dan ketersediaan produk telah terdapat banyak produk yang menerapkan teknologi pembunuh bakteri, jamur, dan zat penyebab penyakit lainnya namun teknologi tersebut bersifat proprietary dan dimiliki oleh masing-masing produsen dengan nama berbeda, dalam rangka pencegahan infeksi melalui udara (airborne infection), terkait penggunaan ruang publik dan kualitas udara salah satu patokan yang dapat dirujuk adalah dokumen Pedoman Teknis Prasarana Sistem Tata Udara pada Bangunan Rumah Sakit yang disusun sebagai dokumen pelaksanaan dari UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dimana standar filter yang dapat menyaring/menghapus dari udara adalah yang berjenis Ultra Low Penetration Air (ULPA) yaitu filter yang dapat menyaring /menghapus dari udara sekurang-kurangnya 99,999% semua partikel berukuran 120 nanometer (0,12 micron) atau lebih besar dari partikel udara, namun perlu diperhatikan kembali bahwa kantor yang akan digunakan ini merupakan ruangan bagi orang yang cenderung sehat maka perlu dilakukan penyesuaian dengan toleransi pada ukuran bakteri, jamur, virus, dan zat penyebab penyakit lainnya.

Adapun terdapat standar lainnya adalah High Eficiency Particulate Air (HEPA) dengan variasi standar berkisar antara 99,97% (Amerika Serikat) atau 99,95% (Eropa) dengan diameter partikel sebesar 0,3 micron. Standar yang bervariasi ini melalui International Organization for Standardization di kodefikasi menjadi ISO 16890-1:2016, ISO 16890-2:2016, ISO 16890-3:2016, dan ISO 16890-4:2016, dengan tingkat efisiensi sebagai berikut :

 

Rating Diameter (Micron)
ePM10 0,3 hingga 10
ePM2,5 0,3 hingga 2,5
ePM1 0,3 hingga 1

 

Penggunaan filter ini umumnya akan dikombinasikan dengan teknologi proprietary dari masing-masing produsen, setelah dilakukan filtrasi maka akan dilanjutkan dengan adanya sistem untuk mematikan polutan udara baik berupa jamur, virus dan/atau bakteri yang pendekatannya tidak terstandar seperti menyalurkan ion/plasme kepada keluaran udara untuk membunuh bakteri, jamur, dan zat penyebab penyakit lainnya, walaupun metode nya berbeda namun memiliki tujuan yang sama dan hal yang vital dan terstandar adalah proses filtrasi nya, sehingga pada fokus dari penentuan fungsi pembunuh bakteri, jamur, dan zat penyebab penyakit lainnya ini akan difokuskan kepada kemampuan menyaring dengan menggunakan diameter partikel yang telah distandarkan melalui ISO 16890:2016.

Distribusi partikel menyesuaikan dengan daerahnya, pada daerah perkotaan (urban) maupun daerah pedesaan (rural) memiliki sebaran partikel sebagai berikut :

Standar Kapasitas Filtrasi

Berdasarkan paparan diatas maka ukuran partikel yang dapat disaring sebaiknya menggunakan ePM2.5 yang merupakan median dari standar ISO 16890:2016 yang dapat menyaring partikel antara 0,3 micron hingga 2,5micron. Sehingga spesifikasi yang dibutuhkan sebaiknya mengacu kepada standar tersebut yaitu diutamakan memiliki saringan partikel berukuran 0,3 micron hingga 2,5 micron dan wajib memiliki sistem sterilisasi.

Sensor keberadaan orang / sensor gerak berguna untuk mendeteksi keberadaan orang dalam ruangan dan menyesuaikan suhu udara mengikuti arah dari sensor atau orang yang menjadi tujuan dari sensor terdeteksi.

Konsumsi Listrik

Sejauh ini informasi yang dapat dihimpun terkait spesifikasi adalah sebagai berikut :

Kebutuhan dari Daya Konsumsi Listrik Watt maksimal atas dua produsen diatas maksimal adalah 1150 watt untuk AC 1PK dan 1250 watt untuk AC 2PK, sehingga untuk kebutuhan 48 AC 1 PK dan 12 AC 2 PK adalah daya listrik sebagai berikut :

 

Total Daya Konsumsi Listrik   = (48 x 1150) + (12 x 1250)

= 55.200 + 15.000

= 70.200 WATT

 

Konfigurasi Watt Lantai 1      = 12 AC 1PK = 12 x 1150 = 13.800

Konfigurasi Watt Lantai 2      = 12 AC 1PK = 12 x 1150 = 13.800

Konfigurasi Watt Lantai 3      = 12 AC 1PK = 12 x 1150 = 13.800

Konfigurasi Watt Lantai 4      = 12 AC 1PK = 12 x 1150 = 13.800

Konfigurasi Watt Lantai 5      = 12 AC 2PK = 12 x 1250 = 15.000

Total                                                                          = 70.200

 

Sehingga diperlukan stabilizer listrik untuk tiap lantai dengan konfigurasi sebagai berikut :

 

Stabilizer Lantai 1      = 1 Stabilizer 15000

Stabilizer Lantai 2      = 1 Stabilizer 15000

Stabilizer Lantai 3      = 1 Stabilizer 15000

Stabilizer Lantai 4      = 1 Stabilizer 15000

Stabilizer Lantai 5      = 1 Stabilizer 15000

Tingkat Layanan : Pengadaan stabilizer sudah termasuk pada pemasangan pada panel dan NCB masing-masing lantai.

Dilakukan pencarian/sounding produk yang beredar di Indonesia melalui website resmi beberapa produsen, sebaiknya dilakukan dengan beberapa merek!

Faktor Lain

Garansi penuh atas kerusakan berat yaitu komponen utama kompresor minimal selama masa minimal 4 (empat) tahun,

Perkiraan umur ekonomis AC yang diharapkan adalah minimal 4 (empat) tahun, dikarenakan listrik memiliki voltase yang tidak stabil maka diharapkan unit tersedia memiliki perlindungan terhadap voltase yang tidak stabil. Perlindungan garansi dan fitur daya tahan terhadap listrik tersebut diperlukan untuk menjamin umur barang hingga 4 (empat) tahun, khususnya terhadap komponen utama dalam AC yaitu kompresor, dengan demikian diharapkan tidak terdapat keharusan untuk mengganti unit baru maupun perawatan berat selama masa 4 tahun tersebut. Garansi yang diharapkan bukanlah terbatas garansi suku cadang namun merupakan garansi penuh atas kerusakan berat yaitu komponen utama kompresor minimal selama masa 4 tahun tersebut, sehingga tingkat layanan yang diharapkan adalah durasi dari garansi untuk komponen besar seperti kompresor adalah minimal 4 (empat) tahun.

Perlu diperhatikan juga bahwa selama 4 tahun masa penggunaan kantor wajib memastikan terdapat perawatan bulanan / perbaikan minor. Anggaran perawatan dan perbaikan minor tersebut setara dengan penyusutan tiap tahun yang dihitung dengan menggunakan Metode Garis Lurus sebagaimana termaktub dalam PP 71/2010 sehingga dapat dihitung  apabila diasumsikan estimasi nilai sisa pada tahun ke-4 adalah maksimal dari nilai residu sebesar 20% sebagaimana ketentuan dari PP 71/2010. 0, maka depresiasi yang berfungsi sebagai nilai perawatan tiap tahun untuk masing-masing AC adalah sebagai berikut :

Depresiasi tahunan = (biaya perolehan – (20% * biaya perolehan)) / durasi umur ekonomis dalam satuan tahun

Ket : Harga Perolehan dikurangi nilai sisa sebesar harga perolehan dibagi  masa manfaat dalam satuan tahun.

Sehingga bila dalam tahun pertama, kedua, ketiga, dan keempat biaya akumulasi perawatan telah melebihi akumulasi depresiasi tahunan maka produk tersebut sebaiknya tidak diperbaiki.

Spesifikasi Teknis Yang Disusun

Setelah membandingkan beberapa produk produsen, maka dapat disusun spesifikasi teknis contoh untuk kebutuhan sebagaimana disebutkan diatas sebagai berikut :

KOP SURAT KEDINASAN

 

SPESIFIKASI PENGADAAN BARANG

NOMOR : 123/027/PBJ/AC/2019

 

No Elemen Spesifikasi Uraian Spesifikasi AC ±9000 BTU/H atau AC 1PK Uraian Spesifikasi AC ±18.000 BTU/h atau AC 2 PK Voltage Stabilizer
1 Mutu/Kualitas:

a.     FUNGSI & KINERJA

 

– Hasil Pengujian SKEM berupa  Energy Eficient Rating (EER) yang diperlukan adalah minimal 9,47 atau masuk dalam Bintang dua.

–         produk resmi yang beredar di Indonesia dan patuh terhadap regulasi tidak menggunakan CFC (R12) dan HCFC (R22)

–         diutamakan memiliki filter  saringan partikel berukuran 0,3 micron hingga 2,5 micron dan wajib memiliki sistem sterilisasi

–         Sensor gerak

–         Garansi minimal 4 (empat) tahun atas kerusakan berat pada kompresor dan memiliki perlindungan terhadap voltase yang tidak stabil

 

– Hasil Pengujian SKEM berupa  Energy Eficient Rating (EER) yang diperlukan adalah minimal 9,47 atau masuk dalam Bintang dua.

–         produk resmi yang beredar di Indonesia dan patuh terhadap regulasi tidak menggunakan CFC (R12) dan HCFC (R22)

–         diutamakan memiliki filter  saringan partikel berukuran 0,3 micron hingga 2,5 micron dan wajib memiliki sistem sterilisasi

–         Sensor gerak

–         Garansi minimal 4 (empat) tahun atas kerusakan berat pada kompresor dan memiliki perlindungan terhadap voltase yang tidak stabil

 

Menstabilkan listrik hingga maksimal 15.000 Watt

b.    TEKNIS Daya Konsumsi Listrik Watt maksimal adalah 1150 watt untuk AC 1PK

 

SKEM EER Bintang 4

 

AC Split

 

Memiliki filter dan teknologi pemurni udara dan sterilisasi berbasis ion

 

Memiliki sensor gerak

Daya Konsumsi Listrik Watt maksimal adalah  1250 watt

 

 

SKEM EER Bintang 2

 

AC Split

 

Memiliki filter dan teknologi pemurni udara dan sterilisasi berbasis ion

 

Memiliki sensor gerak

Stabilizer with capacity 15KVA
c.     STANDAR SKEM EER Bintang 4

Free CFC & HCFC

SKEM EER Bintang 2

Free CFC & HCFC

Stabilizer with capacity 15KVA untuk listrik 220v
2 Kuantitas / Jumlah 48 Unit 12 Unit 60 Unit
3 Lokasi Lantai 1

Lantai 2

Lantai 3

Lantai 4

Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Netapubak

Lantai 5

Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Netapubak

Lantai 1

Lantai 2

Lantai 3

Lantai 4

Lantai 5

Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Netapubak

4 Waktu Waktu Pekerjaan adalah 3 Bulan
5 Tingkat Layanan Termasuk instalasi

Karena tidak tersedia gudang penampungan sementara sebelum pemasangan, maka Pengantaran produk sebelum pemasangan pada Lantai 1 hingga Lantai 4 Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Netapubak

Garansi Kompresor 10 tahun

Termasuk instalasi

Karena tidak tersedia gudang penampungan sementara sebelum pemasangan, maka Pengantaran produk sebelum pemasangan pada Lantai 5 Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Netapubak

 

Garansi Kompresor 10 tahun

Termasuk instalasi Pada masing-masing lantai pada Panel listrik tiap lantai untuk jalur listrik yang akan digunakan pada AC

Karena tidak tersedia gudang penampungan sementara sebelum pemasangan, maka Pengantaran produk sebelum pemasangan pada Lantai 1 hingga Lantai 5 Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Netapubak

 

Garansi 1 tahun

6 Informasi tambahan Dikendalikan dengan menggunakan remote control

 

Jumlah AC Lantai 1    = 12 AC 1PK

 

Jumlah AC Lantai 2    = 12 AC 1PK

 

Jumlah AC Lantai 3    = 12 AC 1PK

 

Jumlah AC Lantai 4    = 12 AC 1PK

 

Apabila sebelum pengujian terdapat unit yang rusak penyedia wajib mengganti dengan unit baru dan bukan memperbaiki unit yang ditemukan rusak saat instalasi

 

Dikendalikan dengan menggunakan remote control

 

Jumlah AC Lantai 5           = 12 AC 2PK

 

 

Apabila sebelum pengujian terdapat unit yang rusak penyedia wajib mengganti dengan unit baru dan bukan memperbaiki unit yang ditemukan rusak saat instalasi

 

Apabila sebelum pengujian terdapat unit yang rusak penyedia wajib mengganti dengan unit baru dan bukan memperbaiki unit yang ditemukan rusak saat instalasi

 

 

 

Sendawar, 29 Agustus 2019

Pejabat Pembuat Komitmen

 

 

 

 

 

NAMA

NIP.

 

 

Exit mobile version