Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Contoh Kasus : Implementasi Pengadaan Dikecualikan Akomodasi dan Tiket dengan Pengadaan Langsung atau Pengadaan Khusus Dikecualikan Kompetisi dan Non-Kompetisi

Implementasi Pengadaan Dikecualikan Akomodasi Dan Tiket Dengan Pengadaan Langsung Atau Pengadaan Khusus Dikecualikan Kompetisi Dan Non Kompetisi

Implementasi Pengadaan Dikecualikan Akomodasi Dan Tiket Dengan Pengadaan Langsung Atau Pengadaan Khusus Dikecualikan Kompetisi Dan Non Kompetisi

Ada 2 skenario, bisa dengan Pengadaan Langsung tapi boleh juga dengan Pengadaan Khusus untuk Pengadaan Dikecualikan.

Bila Pengadaan Langsung berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50 ayat (7) dilaksanakan sebagai berikut :

(7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

Kalau dengan skema Pengadaan Dikecualikan yang termasuk Pengadaan Khusus maka :

Pelaksanaan pembelian tiket pesawat dan voucher hotel termasuk dalam Cakupan Praktik bisnis yang sudah mapan disebutkan pada Lampiran I halaman 5 dan Lampiran II halaman 1 dan halaman 2 PerLKPP 12/2018,yang berbunyi “Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah telah menetapkan standar biaya untuk harga satuan barang/jasa tersebut, contoh yang sesuai dengan kategori ini adalah : jasa akomodasi hotel, jasa tiket transportasi, langganan koran/majalah yang standar biayanya untuk harga satuan barang/jasa tersebut ditetapkan oleh pimpinan K/L/PD.”

Pada Lampiran II halaman 3 PerLKPP 12/2018 dalam tabel Contoh  Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Penyedia pada pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang mapan untuk jasa akomodasi hotel dapat dilakukan dengan mekanisme kompetisi dan non-kompetisi, sedangkan Jasa Tiket Transportasi dilakukan dengan mekanisme non-kompetisi.

Jasa Akomodasi hotel dilakukan secara kompetisi dapat dilakukan dengan cara :

Pelaksanaan pemilihan penyedia sebagaimana halaman 8 Lampiran I PerLKPP 12/2018 meliputi :

Sedangkan untuk Jasa Tiket Transportasi dan  Jasa Akomodasi hotel dilakukan secara non-kompetisi dapat dilakukan dengan cara :

Umumnya tiket pesawat dan akomodasi hotel bagi Pemerintah telah disediakan Standar Biaya untuk harga barang/jasa tersebut, sehingga prosedur nya dapat menggunakan rujukan pada Halaman 6 Bagian 4.2  Lampiran I PerLKPP 12/2018, yang pemilihan dan pelaksanaan penyedia pada angka 3) huruf c)  dan huruf d) untuk nonkompetisi dilakukan dengan uraian :

 

Tinggal dipilih skenario dan metode yang akan ditempuh yang paling optimal, dalam hal ini efisien dan efektif menurut kebutuhan, yang penting sesuaikan dengan Perencanaan Pengadaan dan tidak fiktif.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version