Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pertanyaan yang sangat mudah muncul ketika membandingkan beberapa alternatif adalah: “Mana yang paling murah?”
Pertanyaan tersebut tidak salah. Bagaimanapun, uang yang digunakan adalah uang publik. Efisiensi, kewajaran harga, persaingan, dan akuntabilitas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pengadaan pemerintah.
Permasalahannya muncul ketika pertanyaan tentang harga menjadi satu-satunya pertanyaan.
Barang dengan harga pembelian paling rendah belum tentu menghasilkan manfaat terbaik. Penyedia dengan penawaran paling murah belum tentu selalu menjadi pilihan paling tepat untuk setiap jenis pengadaan. Demikian pula barang yang sedikit lebih mahal tidak otomatis merupakan pemborosan atau mark-up, sepanjang kebutuhan, kualitas, kewajaran harga, metode evaluasi, serta pertimbangan pemilihannya dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Di sinilah sebenarnya tantangan transformasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia.
Pengadaan perlu bergerak dari sekadar aktivitas administratif untuk membelanjakan anggaran menuju instrumen strategis untuk menghasilkan nilai manfaat dari belanja pemerintah.
Namun makna value for money ini senantiasa terdegradasi, hingga hari ini kita masih berfokus pada mencari harga termurah, namun penyusunan, persiapan, dan pelaksanaan kontrak masih relatif kurang optimal mengejar aspek lainnya.
