Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Bolehkah PPK sebuah Instansi berasal dari luar Instansi tersebut?

Pelaku Pengadaan

Pelaku Pengadaan

Bolehkah PPK sebuah Instansi berasal dari luar Instansi tersebut?

sebelum loncat ke kesimpulan, mari kita telaah :

Dengan demikian seorang Jabfung PPBJ yang memiliki Kompetensi PPK dapat saja menjabat sebagai PPK, dalam hal ini ketika berkedudukan di UKPBJ dapat melaksanakan tugas sebagai PPK, namun karena mempertimbangkan kewenangan, berdasarkan aspek organisasi, maka ada 2 skenario yang dapat diambil bagi seorang Jabfung PPBJ dalam melaksanakan tugas sebagai PPK, yaitu :

  1. Melaksanakan tugas sebagai PPK sebagai jabfung PPBJ yang berkedudukan di UKPBJ.
  2. Melaksanakan tugas sebagai PPK sebagai jabfung PPBJ yang berkedudukan di luar UKPBJ untuk ditempatkan di Instansi yang memerlukan perannya sebagai PPK.

Berdasarkan kondisi “dapat” diatas terjadi 2 skenario, skenario diatas itu memang berbicara kemungkinan bagi seorang PPK yang berasal dari Jabfung PPBJ yang memiliki kompetensi seorang PPK.

Bagaimana dengan non-Jabfung? terlebih lagi karena dulu menjadi PPK karena tugasnya sebagai Pejabat Struktural? apakah saat di mutasi ke Instansi lain tetap dapat ditugaskan sebagai PPK?

Pertimbangan Jabfung PPBJ dapat bertugas sebagai PPK di luar UKPBJ berdasarkan Pasal 74A ayat (9) tersebut diatas saja berbunyi “Atas dasar pertimbangan kewenangan”, dengan demikian pertimbangan nya adalah “Kewenangan”.

Apakah seorang Pejabat Struktural di Instansi X, ketika dimutasi di Instansi Y memiliki kewenangan untuk melaksanakan kewenangan oleh PA/KPA instansi X untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah di Instansi X saat dia sudah bertugas di Instansi Y?

Menurut saya kurang pas walau bisa-bisa saja, cuma lebih pas melakukan yang lebih tepat, yaitu PA/KPA Instansi X merelakan kepergian mantan PPK tersebut saat di mutasi di Instansi Y dan memberikan kewenangan untuk melaksanakan kewenangan di Instansi X pada Pejabat Baru.

Bagaimana bila kondisinya begini :

Pada Perangkat Daerah PA/KPA menugaskan PPTK bersertifikat Kompetensi untuk menjalankan sebagian tugas sesuai dengan kewenangan PPTK Kompeten untuk melaksanakan tugas-tugas PPK yang dapat dilimpahkan berdasarkan Perpres 12/2021, namun Pejabat Struktural penggantinya tidak memiliki Kompetensi, apakah PPTK yang pindah ke Instansi lain tersebut masih dapat ditunjuk sebagai PPTK yang melaksanakan tugas PPK?

Ya konkritnya kalau secara aturan Keuangan Daerah jelas tidak bisa, kewenangan PPTK dalam melaksanakan tugas PPK lebih menempel lagi pada kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah, eksternal tidak mungkin mengelola uang, kalau tdk ada PPTK bersertifikat harusnya tugasnya dilakukan sendiri oleh PA/KPA.

Demikian.

Exit mobile version