Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Best Practices 5 Rights (5 Tepat) di Indonesia???? 6 Tepat

Market Research

Market Research

Best Practices dari beberapa buku luar negeri untuk Value For Money adalah 5 Rights, atau 5 Tepat, meliputi :

Di Indonesia aspek Value For Money atau Manfaat sebesar-besarnya untuk tiap uang dikeluarkan diukur dari ketepatan pada 6 aspek, yaitu :

Hal ini wajar dilakukan karena Biaya/Harga yang tepat bukan sekedar yang paling murah, terdapat tujuan Pengadaan lain selain value for money, diantaranya :

Dalam kondisi ketiadaan “Tepat Penyedia”, maka biaya/harga terendah dengan pemenuhan aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi menjadi sebuah aspek yang dapat diinterpretasikan sebagai harga yang tepat.

Dengan adanya aspek Tepat Penyedia, hal ini jadi bermakna boleh memperhatikan aspek tepat kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, namun jangan lupakan ketepatan Penyedia, tepat Penyedia termasuk pada aspek pemaketan dan ketepatan secara komprehensif.

Komprehensif disini, juga adanya perluasan kesempatan berusaha dan pemerataan ekonomi, peran pelaku usaha secara nasional, dan khususnya UMK-Koperasi.

Harga satuan sebuah komoditas, misal kendaraan, untuk paket Pengadaan dengan kapasitas kecil diatas Rp15 Milyar, mencari harga semurah mungkin pada pelaku usaha Non-Kecil menjadi wajar. Namun dalam hal Pelaku Usahanya adalah Kecil maka harga termurah tidak menjadi satu-satunya aspek karena bila aspek Pelaku Usaha nya Tepat, maka harga dari Pelaku Usaha Kecil kemungkinan akan berbeda dengan Pelaku Usaha Non-Kecil.

Dengan demikian saat ini kita bisa melihat bahwa untuk semakin mendekatkan dengan ideal pelaksanaan Peraturan, Katalog Elektronik yang sering dijadikan barometer harga termurah sudah tidak lagi menjadi harga paling murah di pasaran, Katalog Elektronik saat ini menghadirkan Harga Eceran Tertinggi yang perlu dilakukan Negosiasi, hal ini disesuaikan dengan kondisi Katalog Elektronik yang saat ini dilaksanakan dengan mengakomodir pelaku usaha UMK-Koperasi dalam mewujudkan Tujuan mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha;.

Sebenarnya dari Perpres 16/2018 sudah tidak elok dan tidak wajar membandingkan harga dari Katalog Elektronik, karena tidak apple to apple. Pada Peraturan Presiden Perubahan 16/2018 yaitu Perpres 12/2021, tidak ada lagi Pokja Katalog dan tidak ada lagi Tender Katalog, pelaksanaannya sudah menghadirkan kebersaingan harga yang terbentuk dalam Pasar Pengadaan Pemerintah secara Elektronik, maka konkrritnya Katalog isinya adalah Harga Eceran Tertinggi.

Bagaimana menemukan Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia yang tepat? Lakukan analisa Pasar, pahami skema dan kelaziman pasar dengan memahami konsep manajemen rantai pasok.

Demikian.

 

 

Exit mobile version