Pada era dimana Pos Pelayanan Terpadu menjadi bagian dalam pembangunan sebagai garda terdepan yang memiliki fokus pada 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang salah satunya adalah Pekerjaan Umum, tentunya pada Pemerintahan maupun Pemerintahan Daerah tidak semua hal harus diletakkan pada Satuan Kerja Kementerian maupun Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan bidang Pekerjaan Umum.
Posyandu berfungsi sebagai garda terdepan yang gerakannya berada pada lingkup Kecamatan/Kelurahan dan Pemerintah Desa, dengan demikian agar dapat semakin responsif dan memperhatikan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang terbatas dan tidak semuanya digunakan untuk infrastruktur, maka perlu desentralisasi berupa delegasi pada Pemerintah Kecamatan/Kelurahan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Level Kabupaten/Kota.
Tentunya hal ini dilakukan dengan porsi yang sepadan dan memadai, instrumen yang dapat dibentuk untuk menjadi fondasi dalam proses delegasi ini adalah dibentuknya Peraturan Kepala Daerah untuk melimpahkan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Kecamatan. Paket pengadaan infrastruktur yang dapat dilaksanakan pun tidak dalam konteks yang tidak sederhana, dengan demikian Pemerintah Kecamatan hanya dibatasi menerima delegasi kewenangan infrastruktur untuk pekerjaan konstruksi dengan kriteria :
- dilakukan dengan cara pengadaan Swakelola;
- dapat dilakukan dengan nilai batasan metode pemilihan pengadaan langsung;
- pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko rendah;dan/atau
- tersedia di katalog elektronik.
dengan kriteria tersebut maka dapat dianggarkan anggaran infrastruktur di pemerintah kecamatan, dengan demikian bila masyarakat memiliki keluhan dan disampaikan kepada kader Posyandu, maka tim Posyandu dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah-Pemerintah, tentunya bila Anggaran dari Pemerintah Desa tidak dapat melaksanakan pekerjaan tersebut (bukan hanya alasan tidak tersedia anggaran, bisa jadi juga karena kewenagnan misalkan area yang perlu penanganan ternyata aset pemerintah daerah) maka kader Posyandu dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kecamatan dapat melakukan perbaikan dengan sumberdaya yang dimiliki.
Demikian, semoga bermanfaat.
