Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Berlakunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Saat ini sudah terdapat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maka HPS yang sudah disusun berdasarkan Peraturan sebelumnya (Permenpupr 1/2022) perlu diperbaharui lagi.

Kemarin saya menerima konsultasi tentang Paket Pekerjaan yang HPS nya masih ke aturan lama, Kelompok Kerja Pemilihannya hampir menayangkan, risiko nya bila terus tayang gimana?

Pertama HPS dari Peraturan lama belum presisi bila dibandingkan dengan peraturan baru, setelah saya tanya terkait dengan koefisien komponen pekerjaan, ada yang tetap namun ada yang angkanya bergeser jauh, dengan kuantitas yang relatif besar pula, sehingga menjadikan HPS semakin besar.

Bila Kelompok Kerja Pemilihan yang notabene tidak terlalu update Peraturan Konstruksi menayangkan paket ini, maka penawaran yang ditawar Pelaku usaha pun akhir-akhir ini polanya kan mendekati HPS, maka kesalahan penyusunan HPS ini menjadikan harga pasar yang tidak representatif dengan aturan.

Sehingga sebaiknya di batalkan saja paket nya, lalu reviu lagi bersama konsultan perancang untuk menyusun ulang harga Perkiraan Perancang, kemudian PPK mengupdate dengan harga pasar dalam penetapan Harga perkiraan Sendiri.

Pak….. kalau dibatalkan akan berpengaruh pada waktu pemanfaatannya….. pemanfaatannya jadinya terlambat……

Saran saya pada saat berkontrak maka lakukan akselerasi agar pekerjaan yang dikerjakan bisa lebih cepat selesai mendahului kontrak sehingga dilakukan pengendalian kontrak yang ekstra ketat.

Karena Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah ditetapkan dan berlaku, kita kedepankan urusan kepatuhan terhadap aturan dahulu, untuk urusan jadwal pengggunaan konstruksinya kita percepat saja di proses pelaksanaan kontrak, pada pengadaan publik selain asas kebermanfaatan juga harus sangat mematuhi sekali peraturan yang berlaku.

Pak…. ngga bisa kah kita menyatakan bahwa saat aturan itu diundangkan di 2023 kemarin kita nyatakan saja kita tidak tahu sehingga masih menggunakan aturan lama?

tidak begitu, di urusan penyelenggaraan pemerintahan dan keberlakuan hukum ini berlaku azas fiksi hukum bahwa semua orang sudah tahu aturan ini pada saat diundangkan/diberitakan, sehingga alasan tidak tahu bukan lah alasan yang dapat diterima.

Demikian.

Exit mobile version