Misal pekerjaan dengan jenis Jasa Lainnya, nilai Rp8.000.000 seperti Penayangan Iklan / Jasa Advetorial pada media Website / Sosial Media dalam kurun waktu tertentu.
Seharusnya memperhatikan bentuk kontraknya untuk jenis pengadaan jasa lainnya ini ada kemungkinan bila :
- metode pemilihan e-purchasing : surat pesanan;
- metode pemilihan lainnya : Bukti Pembayaran/Bukti Pembelian
Dalam hal terdapat kebutuhan dalam pelaksanaannya berkaitan dengan adanya keperluan untuk mengatur hak dan kewajiban, maka bentuk kontrak nya dapat menggunakan Surat Perintah Kerja.
Walau Peraturannya ya cukup saja menggunakan Bukti Pembelian/Pembayaran, tapi kebutuhan tersebut memang memerlukan beberapa aspek yang perlu diatur hak dan kewajibannya karena pekerjaannya tidak bisa dituangkan dalam sehelai bukti pembelian/bukti pembayaran.
Terutama dalam proses pemilihan penyedianya terdapat negosiasi teknis dan biaya, walau nilai nya kecil dikarenakan pelaksanaan pemilihan penyedia berdasarkan dokumen persiapan pengadaan ada teknis dan biaya yang di bahas dengan negosiasi, maka bentuk kontrak dapat saja menggunakan SPK.
Demikian.