Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Belanja Langsung (Bela) Pengadaan (Part 2)

Bela Pengadaan

Bela Pengadaan

Bela Pengadaan itu apa?

Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh LKPP melalui kerjasama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-Marketplace.

Aplikasi ini digunakan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah untuk Pengadaan Langsung Barang / Jasa Produk Dalam Negeri melalui Usaha Mikro dan Kecil dengan nilai paling banyak lima puluh juta rupiah.

Artikel terkait :

Kedudukan Bela Pengadaan dalam e-MarketPlace Pengadaan

Ketentuan dalam Perpres 16/2018 pada Pasal 70 adalah sebagai berikut :

Untuk saat ini Katalog Elektronik dan Pemilihan Penyedia sudah digunakan secara rutin, Toko Daring saat ini belum ada, Bela Pengadaan pun menurut saya pribadi bukan Toko Daring.

Keterkaitan dalam Perpres 16/2018

Perhatikan bahwa LKPP telah mengundang para Pelaku Usaha yang terdaftar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) melalui Surat Undangan Nomor 1883/SES/06/2020, dalam hal ini PPMSE yang terkoneksi dalam Bela Pengadaan adalah cara dalam Pemilihan Penyedia, sehingga dapat dikatakan masuk dalam Pemilihan Penyedia.

Pemilihan Penyedia yang mana? Perhatikan Pasal 50 ayat (7) huruf a, bunyinya adalah :

Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi

Artinya Bela Pengadaan digunakan untuk mengakomodir Pengadaan dengan menggunakan skema tersebut diatas. Oleh karena itu proses bisnis para PPMSE yang tergabung dalam Bela Pengadaan tidak dirubah dan tidak menggunakan ketentuan dari Pemerintah, cara Pembayaran masing-masing PPMSE yang ada di dalamnya dapat menggunakan ketentuan yang diatur masing-masing PPMSE.

Output dari transaksi Bela Pengadaan yang dilakukan Pelaku Pengadaan adalah :

Mengapa Menggunakan Bela Pengadaan?

Kenapa tidak menggunakan PPMSE nya langsung?

Perhatikan bahwa ketentuan dalam Perpres 16/2018 adalah Pasal 69 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Dengan demikian Pelaku Pengadaan melakukan transaksi dengan menggunakan PPMSE sebenarnya dapat dilakukan dengan :

Urgensi penggunaan Bela Pengadaan selain mendorong transaksi pemerintah dengan UMKM, juga menjadikan simplifikasi alih-alih berbelanja dengan mengunakan PPMSE langsung lalu mencatatkan di SPSE Pengadaan Langsung Non Transaksional, maka dilakukan saja sejak awal dengan menggunakan Bela Pengadaan.

Kesimpulan

Bela Pengadaan merupakan interface yang menyederhanakan belanja melalui PPMSE langsung melalui SPSE, dan selama belum ditetapkan sebagai Toko Daring sebagaimana dasar hukum dalam Perpres 16/2018 maka Bela Pengadaan merupakan interface penghubung dalam Pengadaan Langsung kepada PPMSE untuk pengadaan dengan Bentuk Kontrak Bukti Pembelian / Kuitansi yang termasuk dalam Kategori “Pengadaan Langsung” dari aspek Pemilihan Penyedianya.

 

Exit mobile version