Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Belanja Hibah dalam Keuangan Daerah

belanja hibah pemda

belanja hibah pemda

Pertanyaannya :

Adakah larangan pemberian hibah bangunan ke objek yang sama 2x dalam 2 tahun anggaran berturut-turut.
TA 2020 sudah pernah mendapat hibah gedung, TA 2021 kembali mendapatkan hibah berupa renovasi gedung?

Agar tidak bias, mohon membedakan belanja hibah dengan hibah, Belanja Hibah berbeda dengan Hibah yang merupakan Pendapatan Daerah dalam kategiru Kaub-Lain Pendapatan Daerah yang sah.

Mari kita perhatikan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :

Selanjutnya mari perhatikan PMDN 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, DIDALAMNYA DISEBUTKAN :

Dengan demikian secara gamblang untuk menjawab pertanyaan “Adakah larangan pemberian hibah bangunan ke objek yang sama 2x dalam 2 tahun anggaran berturut-turut.
TA 2020 sudah pernah mendapat hibah gedung, TA 2021 kembali mendapatkan hibah berupa renovasi gedung?” maka dapat dijawab singkat atau Luas sebagai berikut :

Jawaban Singkat

Tidak Boleh, karena baik dalam PP 12/2019 dan PMDN 77/2021 tidak boleh dilakukan karena salah satu ketentuannya “tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran“.

Jawaban Luas

Tidak boleh dengan pengecualian, ketentuan dalam PP 12/2019 dan PMDN 77/2021 tidak boleh dilakukan karena salah satu ketentuannya “tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran“. Tapi ada Pengecualian berupa :

Pendapat berupa opini yang pernah saya dengar dan mohon tidak dipenggal-penggal karena pemaknaannya berbeda nanti, berkaitan dengan “tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran”:

tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran ini bisa dipelintir dan mutlak menjadi penyimpangan berujung temuan bila dilaksanakan secara sembrono seperti ini : 2021 diberikan, 2022 kosong, 2023 diberikan lagi. Tapi di tempat kami hal ini pernah dimunculkan, sekitar tahun 2018 lalu hal ini pernah di diskusikan dan kebetulan saya hadir, niatan ini tapi tidak dilakukan karena sudah pasti keliru, cuma yang menyatakan hal ini keliru saya lupa pasti, apakah Inspektorat, BPK RI atau BPKP. Jadi berkaitan dengan pengecualian Belanja Hibah yang berturut-turut saya sangat tidak menyarankan, namun dalam hal ada pengecualian, mohon di konsultansikan secara komplit kepada Inspektorat, BPK RI atau BPKP..

Demikian, semoga menjawab.

Exit mobile version