Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Bela Pengadaan di Era Perpres 12/2021

Bela Pengadaan

Bela Pengadaan

Bela Pengadaan dulu/sebelum Perpres 12/2021 adalah program dengan SK Kepala LKPP dan SE Kepala LKPP, yang dulunya :

  1. Bahwa Bela Pengadaan dahulu merupakan sebuah program yang disusun berdasarkan :
    1. Pelaksanaan huruf a ayat (7) Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) yang berbunyi : Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut :
    2. pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk Penfadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi;
    3. Berkaitan dengan Bukti Pembelian atau kuitansi diatur dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 Perpres 16/2018, dimana dalam bentuk Kontrak dibatasi nilai paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), hal ini yang menurut kami membatasi proses Belanja Langsung dengan metode Pengadaan Langsung sebagai Aplikasi Belanja Langsung melalui Bela Pengadaan terbatas hingga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  2. Bahwa pada Perpres 16/2018 belum diatur dalam ketentuan umum terkait Toko Daring sebagaimana telah ditambahkan dalam angka 54 Pasal 1 Perpres 12/2021.
  3. Bahwa pada Angka 35 Pasal 1 Perpres 16/2018 telah menyebutkan E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik, hal ini sudah diperbaharui dalam Perpres 12/2021 dimana E-Purchasing sudah mencakup Katalog Elektronik atau Toko Daring.
  4. Berdasarkan uraian diatas terkait apa yang masih diatur dalam Perpres 16/2018 dan relevansinya dengan SE 31/2020 maka kami berkesimpulan sebelum diundangkannya Perpres 12/2021 belanja dengan Bela Pengadaan tidak termasuk dalam E-Purchasing melainkan merupakan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung yang dilaksanakan berdasarkan cara pembelian/pembayaran langsung sehingga nilai terbatas hanya Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pada Era Perpres 12/2021 menjadi :

      • PPMSE, produk, dan Pedagang yang telah dan sedang diproses dengan Program Bela Pengadaan berdasarkan:
      • Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 155 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penetapan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau E-marketplace Sebagai Mitra Aplikasi Bela Pengadaan Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
      • Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 200 Tahun 2020 tentang Program Bela Pengadaan,
      • menjadi bagian dari penyelenggaraan Toko Daring.

 

Exit mobile version