Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Beda Konsultan Perencanaan Vs Konsultan Perancangan: Memahami Definisi vs Praktik di Lapangan

konsultan konstruksi

konsultan konstruksi

Produk Konsultan Perancangan adalah Dokumen Perencanaan Teknis Konstruksi

Meluruskan Istilah “Konsultan Perencana” dan “Konsultan Perancang” dalam Pengadaan Jasa Konstruksi

Halo rekan-rekan pengadaan!

Dalam praktik pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi, kita sangat akrab dengan istilah konsultan perencana. Paket-paket seperti “Perencanaan Pembangunan Gedung”, “Perencanaan Peningkatan Jalan”, atau “Perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum” hampir selalu dimaksudkan untuk menghasilkan gambar teknis, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan perkiraan biaya.

Namun, apabila terminologi tersebut dibaca menggunakan klasifikasi kegiatan dalam regulasi jasa konstruksi, pekerjaan yang menghasilkan dokumen teknis tersebut sebenarnya lebih tepat disebut sebagai kegiatan perancangan konstruksi.

Dengan kata lain:

Konsultan perancangan melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis konstruksi. Produk atau keluarannya adalah dokumen perencanaan teknis konstruksi yang digunakan sebagai dasar pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Di sinilah kita perlu membedakan antara istilah yang digunakan sehari-hari dengan pengertian normatif dalam regulasi.

Mengapa Istilahnya Sering Membingungkan?

Kata perencanaan digunakan dalam beberapa konteks yang berbeda.

Pertama, terdapat perencanaan pembangunan, yaitu proses menentukan program, kegiatan, sasaran, lokasi, dan kebutuhan anggaran pembangunan.

Kedua, terdapat perencanaan pengadaan, yaitu proses identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan, jadwal, dan anggaran pengadaan. Perencanaan pengadaan melalui penyedia antara lain meliputi penyusunan spesifikasi teknis atau KAK, perkiraan biaya, pemaketan, konsolidasi, dan biaya pendukung.

Ketiga, terdapat istilah perencanaan teknis konstruksi, yaitu proses teknis untuk menerjemahkan kebutuhan pembangunan menjadi rancangan yang dapat dilaksanakan secara fisik.

Perencanaan teknis konstruksi inilah yang dalam klasifikasi kegiatan usaha Jasa Konsultansi Konstruksi ditempatkan sebagai kegiatan perancangan.

Karena ketiga konteks tersebut sama-sama menggunakan kata “perencanaan”, tidak mengherankan jika istilah konsultan perencana dan konsultan perancang sering dipertukarkan.

PP 22/2020 Membedakan Perencanaan dan Perancangan

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021, membedakan kegiatan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi sebagai kegiatan yang berbeda.

Peraturan LKPP mengenai pedoman perencanaan pengadaan juga membedakan Jasa Konsultansi Konstruksi menjadi beberapa kelompok, termasuk jasa pengkajian dan perencanaan serta jasa perancangan.

Kegiatan pengkajian

Pengkajian dilakukan untuk menghasilkan dokumen yang memuat antara lain:

identifikasi kebutuhan;

tujuan pekerjaan konstruksi;

sistem penyelenggaraan konstruksi; serta

strategi dan program penyelenggaraan konstruksi.

Pengkajian masih berada pada tahap menjawab pertanyaan mendasar: apa yang dibutuhkan, untuk tujuan apa, dan bagaimana strategi penyelenggaraannya?

Kegiatan perencanaan

Dalam Pasal 47 PP Nomor 22 Tahun 2020, kegiatan perencanaan meliputi:

studi kelayakan bangunan konstruksi dan analisis terkait dampak lingkungan; dan/atau

analisis dampak lalu lintas.

Perencanaan dalam pengertian ini masih berfokus pada kelayakan, kebutuhan, dampak, alternatif, dan keputusan apakah suatu pembangunan layak dilanjutkan.

Kegiatan perancangan

Kegiatan perancangan paling sedikit meliputi:

pemilihan standar dan metode perancangan;

pelaksanaan perancangan; dan

penyajian hasil perancangan konstruksi.

Perancangan harus menggunakan data perencanaan dan data perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya tidak berhenti pada rekomendasi atau konsep, tetapi sudah berbentuk dokumen teknis yang dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Konsultan Perancangan adalah Konsultan Perencanaan Teknis Konstruksi

Penjelasan yang sangat tegas dapat ditemukan dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Perancangan pada Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia Jasa.

Surat Edaran tersebut menyatakan:

Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi merupakan perusahaan atau badan usaha yang memberikan layanan usaha jasa konsultansi konstruksi di bidang perancangan/perencanaan teknis konstruksi.

Rumusan tersebut memperjelas hubungan antara kedua istilah:

perancangan merupakan istilah kegiatan atau layanan usaha dalam klasifikasi jasa konstruksi; sedangkan

perencanaan teknis konstruksi menggambarkan sifat pekerjaan dan produk teknis yang dihasilkan.

Surat Edaran tersebut secara langsung digunakan sebagai pedoman bagi PPK di lingkungan Kementerian PUPR dan untuk kegiatan yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR. Meskipun demikian, uraian tugas dan keluarannya memberikan referensi teknis yang sangat relevan untuk memahami substansi pekerjaan perancangan konstruksi.

Jadi, ketika suatu paket menghasilkan DED, gambar teknis, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan perkiraan biaya konstruksi, substansi pekerjaannya adalah:

Jasa Konsultansi Perancangan Konstruksi atau pekerjaan perencanaan teknis konstruksi.

Apa Produk Konsultan Perancangan?

Produk konsultan perancangan bukan bangunan fisik.

Produk konsultan perancangan adalah hasil olah pikir, analisis, perhitungan, dan rekayasa teknis yang dituangkan dalam dokumen perencanaan teknis konstruksi.

Menurut PP Nomor 22 Tahun 2020, hasil perancangan konstruksi paling sedikit meliputi:

perhitungan;

desain;

spesifikasi teknis;

daftar kuantitas atau daftar keluaran;

perkiraan biaya;

metode pelaksanaan;

penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;

kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai pasoknya;

metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan;

rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi;

rencana keselamatan konstruksi; dan

lokasi lahan.

Dengan demikian, produk konsultan perancangan jauh lebih luas daripada sekadar gambar.

Gambar hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan dokumen perencanaan teknis. Sebuah perancangan belum dapat disebut lengkap apabila hanya berisi gambar tanpa perhitungan teknis, spesifikasi, volume, biaya, metode pelaksanaan, aspek keselamatan, dan kebutuhan sumber daya konstruksi.

Rincian Produk Perencanaan Teknis Konstruksi

Dalam praktiknya, dokumen perencanaan teknis konstruksi dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian.

  1. Dokumen dasar dan kriteria perancangan

Dokumen ini menjelaskan dasar yang digunakan oleh perancang, antara lain:

data kebutuhan pengguna;

hasil survei dan investigasi;

data topografi, geologi, geoteknik, hidrologi, atau data teknis lainnya;

standar teknis yang digunakan;

kriteria desain;

umur rencana;

asumsi perancangan;

pembebanan;

kondisi lingkungan; dan

batasan-batasan perancangan.

Dokumen ini penting karena setiap hasil desain harus dapat ditelusuri kembali kepada data, standar, kriteria, dan asumsi yang digunakan.

  1. Perhitungan teknis

Perhitungan teknis membuktikan bahwa rancangan yang dibuat telah memenuhi standar keteknikan.

Bergantung pada jenis konstruksinya, perhitungan dapat meliputi:

perhitungan struktur;

perhitungan hidrologi dan hidraulika;

perhitungan geometrik jalan;

perhitungan perkerasan;

perhitungan kapasitas sistem;

perhitungan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan;

perhitungan stabilitas;

perhitungan kebutuhan material; dan

perhitungan teknis lain sesuai karakteristik bangunan.

Perhitungan tidak semestinya hanya menjadi lampiran administratif. Perhitungan merupakan dasar yang menjelaskan mengapa dimensi, kapasitas, jenis material, dan sistem konstruksi tertentu dipilih.

  1. Gambar perencanaan teknis dan DED

Gambar perencanaan teknis menerjemahkan hasil perhitungan ke dalam bentuk visual yang dapat dibaca dan dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi.

Gambar tersebut dapat meliputi:

gambar situasi dan lokasi;

site plan;

denah;

tampak;

potongan;

gambar struktur;

gambar arsitektur;

gambar mekanikal, elektrikal, dan perpipaan;

gambar jaringan;

gambar detail sambungan;

gambar penulangan;

gambar utilitas; dan

detail teknis lainnya.

Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07/SE/M/2024 secara khusus memasukkan gambar rencana dan Detail Engineering Design atau DED sebagai bagian dari tugas dan keluaran penyedia jasa perancangan konstruksi.

  1. Spesifikasi teknis

Spesifikasi teknis menjelaskan persyaratan mutu dari pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Spesifikasi teknis setidaknya perlu menjelaskan:

standar material;

mutu bahan;

karakteristik produk;

persyaratan pengujian;

toleransi pekerjaan;

prosedur pemasangan;

metode pemeriksaan;

kriteria penerimaan hasil pekerjaan; dan

persyaratan kinerja bangunan atau sistem.

Gambar menunjukkan bentuk dan dimensi, sedangkan spesifikasi teknis menjelaskan kualitas dan persyaratan kinerjanya. Keduanya harus konsisten.

  1. Daftar kuantitas atau daftar keluaran

Konsultan perancangan juga menghitung volume pekerjaan berdasarkan gambar dan desain.

Hasilnya dapat disajikan dalam bentuk:

daftar kuantitas pekerjaan;

Bill of Quantity atau BoQ;

daftar keluaran;

rekapitulasi volume; dan

perhitungan volume pendukung.

Volume pekerjaan harus mempunyai keterlacakan terhadap gambar. Setiap kuantitas seharusnya dapat diverifikasi sumber perhitungannya.

  1. Perkiraan biaya konstruksi

Keluaran perancangan juga mencakup perkiraan biaya atau Engineer’s Estimate.

Perkiraan biaya tersebut disusun berdasarkan:

desain;

spesifikasi teknis;

volume pekerjaan;

analisis harga satuan;

kebutuhan material;

kebutuhan peralatan;

kebutuhan tenaga kerja;

metode pelaksanaan;

kondisi lokasi;

rantai pasok; dan

kebutuhan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Perkiraan biaya hasil perancangan kemudian menjadi salah satu data utama bagi PPK dalam menyusun dan menetapkan HPS pekerjaan konstruksi. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07/SE/M/2024 juga menempatkan Engineer’s Estimate beserta analisisnya sebagai salah satu keluaran tahap finalisasi rancangan.

  1. Rencana metode pelaksanaan

Walaupun metode kerja terperinci nantinya disusun oleh kontraktor, perancang tetap perlu merumuskan rencana metode pelaksanaan yang menunjukkan bahwa desain tersebut secara teknis dapat dibangun.

Rencana metode pelaksanaan diperlukan untuk:

menguji keterbangunan desain;

memperkirakan kebutuhan alat;

menentukan urutan pekerjaan;

mengidentifikasi pekerjaan kritis;

memperkirakan waktu pelaksanaan;

menghitung biaya;

menilai kebutuhan akses dan logistik; serta

mengidentifikasi risiko keselamatan konstruksi.

  1. Dokumen keselamatan konstruksi dan penjaminan mutu

Keselamatan tidak boleh baru dipikirkan ketika pekerjaan fisik dimulai.

Pada tahap perancangan, konsultan perlu mengidentifikasi bahaya yang berasal dari desain, menetapkan tingkat risiko, merencanakan mitigasi, dan menyusun rancangan konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Perancang juga perlu menetapkan prinsip penjaminan mutu, persyaratan pemeriksaan, pengujian, dan kriteria penerimaan hasil pekerjaan. Hal ini diperlukan agar pelaksanaan konstruksi nantinya dapat diuji terhadap standar yang sudah ditetapkan sejak tahap desain.

  1. Dokumen pendukung pemilihan penyedia konstruksi

Hasil perancangan pada akhirnya harus dapat digunakan untuk menyiapkan pengadaan pekerjaan konstruksi.

Dokumen tersebut antara lain terdiri atas:

gambar teknis;

spesifikasi teknis;

daftar kuantitas atau daftar keluaran;

perkiraan biaya;

rancangan konseptual keselamatan konstruksi;

informasi kompleksitas dan risiko;

kebutuhan sumber daya konstruksi; serta

informasi teknis lain yang diperlukan dalam dokumen pemilihan.

Karena itu, salah satu tugas penyedia jasa perancangan dapat berupa membantu PPK menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi dan memberikan penjelasan teknis dalam proses pemilihan apabila diperlukan.

Dari Dokumen Perancangan Menuju Pekerjaan Fisik

Hubungan antara perancangan dan pelaksanaan konstruksi harus dipahami sebagai hubungan yang berurutan.

Alurnya secara sederhana adalah:

Kebutuhan → Pengkajian → Perencanaan/Kelayakan → Perancangan atau Perencanaan Teknis → Pemilihan Kontraktor → Pelaksanaan Konstruksi → Pengawasan → Serah Terima dan Pemanfaatan

Pada tahap pengkajian dan perencanaan, pertanyaan utamanya adalah:

Apakah pembangunan ini dibutuhkan dan layak dilaksanakan?

Pada tahap perancangan, pertanyaannya berubah menjadi:

Bagaimana bangunan atau infrastruktur tersebut harus dirancang agar aman, berfungsi, dapat dibangun, dapat dibiayai, dan dapat dipelihara?

Sementara itu, pada tahap pelaksanaan konstruksi, pertanyaannya adalah:

Bagaimana rancangan tersebut diwujudkan secara fisik sesuai mutu, biaya, waktu, keselamatan, dan ketentuan kontrak?

Karena pekerjaan fisik dilaksanakan berdasarkan hasil rancangan, kualitas dokumen perencanaan teknis akan sangat menentukan kualitas pelaksanaan konstruksi.

Bagaimana dengan Istilah “Konsultan Perencana” di Lapangan?

Istilah “konsultan perencana” masih sangat luas digunakan dalam praktik.

Sebutan tersebut tidak selalu keliru secara bahasa. Permasalahannya muncul apabila istilah tersebut menyebabkan lingkup pekerjaannya tidak dirumuskan secara tepat.

Sebagai contoh, terdapat paket bernama:

Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor.

Namun, KAK-nya mewajibkan penyedia menghasilkan:

perhitungan struktur;

gambar DED;

spesifikasi teknis;

BoQ;

Engineer’s Estimate;

metode pelaksanaan; dan

rancangan konseptual keselamatan konstruksi.

Walaupun nama paketnya menggunakan kata “perencanaan”, berdasarkan substansi dan keluarannya pekerjaan tersebut merupakan Jasa Konsultansi Perancangan Konstruksi atau perencanaan teknis konstruksi.

Karena itu, klasifikasi pekerjaan seharusnya tidak hanya ditentukan berdasarkan judul paket.

Substansi pekerjaan ditentukan oleh tujuan, ruang lingkup, aktivitas, kompetensi yang dibutuhkan, dan keluaran yang diperjanjikan.

Judul paket yang kurang tepat tidak seharusnya mengaburkan jenis layanan yang sesungguhnya dibutuhkan.

Apakah Perencanaan dan Perancangan Harus Menjadi Dua Paket?

PP Nomor 22 Tahun 2020 membedakan pengkajian, perencanaan, dan perancangan sebagai kegiatan yang berbeda. Namun, pembedaan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan wajib selalu dikontrakkan melalui paket yang terpisah.

Dalam ketentuan pengadaan yang berlaku, pemaketan dilakukan dengan berorientasi pada keluaran atau hasil, volume, ketersediaan barang/jasa, kemampuan pelaku usaha, dan ketersediaan anggaran. Pada saat yang sama, PPK dilarang menyatukan pekerjaan yang menurut sifat dan jenisnya harus dipisahkan atau memecah paket hanya untuk menghindari Tender atau Seleksi.

Oleh karena itu, pemisahan paket perlu dianalisis berdasarkan karakteristik kebutuhan.

Paket pengkajian atau perencanaan dan paket perancangan dapat dipisahkan apabila:

keputusan kelayakan belum tersedia;

terdapat beberapa alternatif lokasi atau teknologi;

pekerjaan mempunyai dampak lingkungan atau lalu lintas yang signifikan;

proyek berisiko tinggi atau kompleks;

hasil studi harus disetujui terlebih dahulu sebelum desain dimulai;

dibutuhkan independensi antara penyusun studi dan penyusun desain; atau

data dasar belum cukup untuk melaksanakan perancangan teknis.

Sebaliknya, beberapa tahapan dapat ditempatkan dalam satu paket apabila mempunyai hubungan teknis yang sangat erat, tersedia waktu yang memadai, kompetensi penyedia mencukupi, dan setiap tahapan beserta keluarannya dirumuskan secara jelas dalam KAK dan kontrak.

Yang harus dihindari adalah satu paket dengan judul “perencanaan” tetapi di dalamnya terdapat begitu banyak aktivitas—mulai studi kelayakan sampai DED—tanpa pembagian tahapan, keluaran, tenaga ahli, waktu, dan mekanisme persetujuan yang jelas.

Apakah Nilai Kontrak Perancangan Selalu Lebih Besar?

Tidak terdapat prinsip bahwa nilai kontrak konsultan perancangan harus selalu lebih besar daripada konsultan perencanaan.

Nilai kontrak ditentukan oleh:

ruang lingkup pekerjaan;

tingkat kompleksitas;

risiko;

jenis dan jumlah tenaga ahli;

durasi penugasan;

kebutuhan survei dan pengujian;

luas atau panjang objek;

jumlah alternatif desain;

tingkat kedalaman desain; dan

jumlah serta kualitas keluaran.

Namun, pekerjaan perancangan teknis pada umumnya mempunyai beban kerja yang lebih besar apabila harus menghasilkan perhitungan teknis, DED, spesifikasi, volume, perkiraan biaya, metode pelaksanaan, dokumen keselamatan, dan kelengkapan tender.

Jadi, perbedaan nilai kontrak seharusnya bukan semata-mata karena sebutan “perencana” atau “perancang”, melainkan karena perbedaan beban kerja dan keluaran yang harus dihasilkan.

Implikasi bagi Penyusunan KAK

Apabila PPK membutuhkan dokumen perencanaan teknis untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, KAK perlu menyatakan secara tegas bahwa pekerjaan tersebut merupakan Jasa Konsultansi Perancangan Konstruksi.

KAK setidaknya perlu memuat:

  1. Data dan keluaran tahap sebelumnya

PPK harus menjelaskan dokumen yang telah tersedia, seperti:

hasil pengkajian;

studi kelayakan;

dokumen lingkungan;

analisis dampak lalu lintas;

data lokasi;

data kebutuhan;

data tanah;

survei terdahulu; dan

desain awal apabila telah tersedia.

  1. Standar dan kriteria desain

KAK perlu menjelaskan fungsi bangunan, kapasitas, tingkat pelayanan, umur rencana, mutu, standar teknis, kondisi lokasi, dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

  1. Lingkup survei dan pengujian

Kebutuhan survei topografi, geoteknik, hidrologi, lalu lintas, kondisi bangunan eksisting, pengujian laboratorium, atau survei utilitas harus dinyatakan secara terukur.

  1. Tahapan perancangan

Tahapan dapat disusun menjadi:

persiapan;

pengumpulan data;

analisis data;

penyusunan konsep;

prarancangan;

pengembangan rancangan;

finalisasi rancangan; dan

pendampingan pemilihan penyedia konstruksi apabila diperlukan.

  1. Keluaran setiap tahapan

Jangan hanya menuliskan “laporan pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir”.

KAK harus menjelaskan substansi teknis yang wajib terdapat dalam setiap laporan, seperti perhitungan, gambar, spesifikasi, volume, biaya, metode pelaksanaan, desain keselamatan, dan file sumber yang dapat diedit.

  1. Mekanisme reviu dan persetujuan

KAK perlu mengatur jadwal pembahasan, pemeriksaan, koreksi, persetujuan konsep, persetujuan prarancangan, persetujuan DED, serta kewajiban perbaikan dokumen.

  1. Keterlacakan antardokumen

Perhitungan, gambar, spesifikasi teknis, volume, dan perkiraan biaya harus saling konsisten.

Setiap item dalam BoQ seharusnya mempunyai dasar pada gambar dan spesifikasi. Setiap dimensi dalam gambar harus mempunyai dasar perhitungan atau standar teknis.

  1. Tanggung jawab perancang

KAK dan kontrak perlu menjelaskan tanggung jawab atas ketepatan desain, pemenuhan standar keteknikan, keselamatan konstruksi, perubahan desain, pendampingan teknis, dan koreksi kesalahan perancangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Konsultan perencanaan dan konsultan perancangan tidak sepenuhnya identik apabila menggunakan klasifikasi kegiatan dalam PP Nomor 22 Tahun 2020.

Dalam pengertian regulasi:

pengkajian menghasilkan identifikasi kebutuhan, tujuan, sistem, strategi, dan program penyelenggaraan konstruksi;

perencanaan berhubungan dengan studi kelayakan serta analisis dampak lingkungan dan/atau lalu lintas; sedangkan

perancangan menerjemahkan hasil perencanaan menjadi dokumen teknis yang dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Karena itu, pesan utamanya adalah:

Konsultan perancangan merupakan penyedia jasa konsultansi konstruksi yang melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis konstruksi.

Produk konsultan perancangan adalah dokumen perencanaan teknis konstruksi, yang antara lain terdiri atas perhitungan, desain, DED, spesifikasi teknis, daftar kuantitas atau daftar keluaran, perkiraan biaya, metode pelaksanaan, kebutuhan sumber daya, dokumen penjaminan mutu, dan rencana keselamatan konstruksi.

Istilah “konsultan perencana” masih dapat ditemukan dalam praktik. Namun, ketika keluarannya sudah berupa DED dan dokumen teknis untuk pelaksanaan konstruksi, substansi pekerjaannya harus dipahami sebagai perancangan konstruksi.

Bagi PPK, ketepatan istilah bukan sekadar persoalan semantik. Ketepatan tersebut akan berpengaruh pada penyusunan KAK, penetapan lingkup pekerjaan, kebutuhan tenaga ahli, perhitungan HPS, persyaratan penyedia, pengendalian kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan pertanggungjawaban atas desain.

Pada akhirnya, dokumen perencanaan teknis yang baik bukan sekadar kumpulan gambar dan angka.

Dokumen tersebut merupakan jembatan yang menghubungkan kebutuhan pembangunan dengan bangunan konstruksi yang aman, berfungsi, dapat dilaksanakan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Exit mobile version