Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Beda Keadaan Kahar dan Keadaan Darurat

Pendahuluan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keadaan Darurat merupakan upaya untuk mengatasi kondisi dimana kebutuhan atas Barang/Jasa dilakukan sesuai dengan fleksibilitas agar pelaku usaha dapat segera ditunjuk menjadi Penyedia sehingga tidak terjadi kegagalan pasar / market failure, namun seringkali Pengadaan Darurat dipersepsikan sama dengan Keadaan Kahar, padahal keduanya adalah hal yang berbeda.

Aspek Perbedaan

Dalam perbedaan antara keadaan kahar dan keadaan darurat dilakukan dengan cara meninjau dari aspek :

Keadaan Darurat

Berdasarkan Aspek diatas maka pada Keadaan Darurat dapat dibahas sebagai berikut :

Keadaan Kahar

Berdasarkan aspek perbedaan, maka untuk Keadaan Kahar diuraikan sebagai berikut :

Klasifikasi Keadaan Darurat

Perpres 16/2018 mengatur klasifikasi Keadaan Darurat secara umum sebagai berikut :

Kesimpulan

Berdasarkan contoh klasifikasi Keadaan Darurat dengan aspek-aspek di Keadaan Darurat dan Keadaan Kahar maka sudah terlihat jelas perbedaan keduanya dan tidak dibaurkan antara Keadaan Darurat dengan Keadaan Darurat. Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan Salam Pengadaan!

Exit mobile version