Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Batasan Penyedia Badan Usaha dalam Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur untuk Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Badan Usaha sebagai berikut dalam bagian Persyaratan Kualifikasi Pelaku Usaha :

Persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis sebagaimana
tercantum dalam LDP meliputi:
a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai subklasifikasi usaha.
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan).
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
e. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
f. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = 5 – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan
konstruksi yang sedang dikerjakan.
g. Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua.

Dengan demikian Penyedia badan usaha untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dibatasi dengan ketentuan memenuhi SKP.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan.
Exit mobile version