Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Batas Waktu Kontrak Tahun Jamak pada Pemda

Kontrak Tahun Jamak Perpres 16 Tahun 2018

Kontrak Tahun Jamak Perpres 16 Tahun 2018

Di aturan Keuangan Daerah disebutkan tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.

di aturan Perpres PBJ disebutkan maksimal 3 tahun.

penerapannya?

kontrak tahun jamak kalau masa jabatan kepala daerah hanya tersisa 2 tahun ya tetap saja sebaiknya tidak melampaui masa jabatan kepala daerah, sehingga walau di perpres PBJP bisa 3 tahun, karena sisa masa jabatan kepala daerah tersisa 2 tahun, maka kontrak tahun jamak jangan di anggarkan 3 tahun, melainkan hanya 2 tahun.

Hal ini yang sebaiknya dilakukan, dan lebih optimal.

Exit mobile version