Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Barang Rusak, masih garansi, boleh diserah terimakan?

denda kontrak

denda kontrak

Hari ini saya mendapat pertanyaan….

 

saya melakukan pengadaan, barang tersebut pesok/penyok, kemungkinan terbentur saat proses pengiriman, bersedia mereturkan dan mengganti yang baru, tapi masih sekian bulan lagi, bolehkah saya bayarkan?

 

kontrak pada dasarnya adalah prestasi, barang harus diterima 100% kondisi sesuai kontrak, kalau di kontrak gak menjanjikan penyok (pastinya) maka kondisi penyok tersebut adalah bukan hal yang dijanjikan dalam kontrak.

 

kesimpulannya?

jangan diterima dan buat surat pengembalian/retur.

boleh dibayar?

 

diterima saja tidak boleh, apalagi dibayar, jelas tidak boleh.

 

denda nya? Ya perlu di denda bila proses retur melampaui batas pelaksanaan kontrak.

 

Kok kejam? Namanya juga kontrak…. Fungsi kontrak adalah mengikat perjanjiannya.

 

demikian.

Exit mobile version