Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Bagaimana Peraturan Pengadaan dalam menanggapi Isu Penting di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Manajemen Perencanaan Pengadaan Yang Strategis

Manajemen Perencanaan Pengadaan Yang Strategis

Banyak yang suka bergurau “belum hafal sudah lupa” berkaitan dengan munculnya Peraturan-peraturan pengadaan, atau bahkan nyinyir dan cenderung pedas ngomong “bukan aturan yang diperbaiki atau dibikin tebal-tebal”.

Judulnya saja “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” yang melaksanakan adalah Pemerintah, Pemerintah diisi oleh Birokrat, salah satu perangkat Birokrat untuk bekerja adalah Peraturan, ya wajar dong dibuat Peraturan yang semakin baik?

Tapi kan Peraturan itu tidak menjawab isu strategis dan penting! buktinya ada peraturan berubah tetap saja proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia itu gitu-gitu aja!

Nah ini….. kata siapa?

Kondisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah semakin lama semakin membaik kok. Isu strategis dalam artikel

Isu Penting dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

ini dijawab dengan baik dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2018 tentang Perubahahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu bukti? mari kita urai :

Memang pemberlakuan aturan itu tidak semata-mata langsung mendapatkan hasil seketika saat diundangkan, perbaikan berkelanjutan merupakan hal yang esensial disini, dan tidak bisa dipungkiri bahwa apa yang terjadi di lapangan saat ini mungkin masih terlihat seperti itu-itu saja bila dilihat dari kerangka waktu jangka pendek, namun bila dilihat dalam kerangka waktu jangka panjang dan melihat bagaimana berubahnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah 10 tahun yang lalu atau lebih jauh 20 tahun yang lalu, perbedaannya seharusnya dirasakan cukup signifikan.

 

Exit mobile version