Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Badan Usaha Milik Daerah

Terkait Badan Usaha Milik Daerah yang baru dibentuk, telah memiliki Peraturan Daerah pendiriannya, kemudian sudah memiliki Business Plan, namun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berkaitan dengan  penyertaan modal masih sedang proses
Apakah BUMD tersebut boleh sudah melaksanakan pengadaan barang/jasa hanya berdasarkan Perda pendirian dan rencana bisnis plannya? atau harus menunggu Perda penyertaan modalnya?

Jawab :

        1. penyertaan modal Daerah;
        2. pinjaman;
        3. hibah; dan
        4. sumber modal lainnya

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, dan Salam Pengadaan!

 

Exit mobile version