Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Aspek Value For Money mengalami Perubahan dari “Jumlah” menjadi “Kuantitas”, mengapa?

Tepat Kuantitas

Tepat Kuantitas

Pada Perpres 16/2018 yang kemudian diubah dalam Perpres 12/2021, terdapat perubahan pada Pasal 4 huruf a dimana kata “Jumlah” sebagai salah satu aspek value for money digeser dengan menggunakan kata “Kuantitas” yang memiliki makna lebih luas dari sekedar “jumlah”.

Pada proses Pengadaan Pemerintah, adanya kebutuhan memicu sebuah proses pemenuhan yang menghadirkan hasil yang diharapkan untuk mememenuhi kebutuhan tersebut.

 

Kata kuncinya “kebutuhan”

 

dengan demikian pemaknaan sempit “Jumlah” sekedar cocok antara kontrak dengan barang/jasa yang diterima menjadi kurang relevan lagi….. oleh karena itu di Perpres 12/2021 dilakukan perubahan pada Pasal 4 huruf a dengan mengganti “Jumlah” dengan “Kuantitas” Walau makna nya sebenarnya sama……

Kuantitas dalam konteks pemenuhan kebutuhan akan berbeda dengan Jumlah dalam pemenuhan kontrak.

Kuantitas adalah parameter yang ditempatkan dalam sebuah proses pengadaan yang memicu (seharusnya) hubungan antara pembeli dan penjual. Kuantitas sebagai sebuah parameter (atau variabel) mengeskalasi analisa dalam proses pengadaan barang/jasa, hal ini karena penempatan “kualitas” relatif umum digunakan dalam kegiatan riset, dengan demikian eskalasi ini / penggunaan kata “kuantitas” seharusnya memicu kita untuk berpikir lebih mendalam dan bukan sekedar mencocokkan antara jumlah yang diterima dengan dipesan saja.

Bagaimana proses merancang “kuantitas” dalam Pengadaan Pemerintah?

Perlu kita sadari bersama bahwa “kuantitas” erat kaitannya dengan ukuran kapasitas pemesanan, ukuran kapasitas pemesanan yang bervariasi spektrumnya ini dapat merubah perilaku antar para pihak yang melakukan kontrak.

Relasi akan berbeda dari tiap-tiap transaksi yang berbeda kuantitas.

Dengan demikian akan menjadi sebuah isu yang menarik dan memerlukan analisa dalam proses pengadaannya, pendekatan dalam proses pengadaannya akan berbeda dan perlu dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak sebelum melanjutkan proses pengadaan dilaksanakan, dengan memaknai luasnya potensi yang dapat terjadi karena mendalami makna “kuantitas” disini, maka kita dapat menghadirkan potensi lebih dan menggunakan pendekatan berbeda berdasarkan informasi kuantitas kebutuhan dan perkiraan kebutuhan, hal ini akan memungkinkan kita untuk menghadirkan perencanaan yang lebih baik dan bila perencanaan ini dikomunikasikan dengan optimal melalui tahapan proses pengadaan pemerintah yang sesuai, maka pelaku usaha dapat memberikan penyusunan rencana yang lebih baik dan memberikan ruang untuk menghadirkan penawaran yang dapat lebih optimal untuk memenuhi kebutuhan pembeli…..

 

Jadi? jangan sepelekan perubahan kata “Jumlah” menjadi “Kuantitas” dalam Perpres PBJP 12/2021 ya….. ini bila di dalamin menjadi sesuatu yang luar biasa.

Semoga bermanfaaat. Salam Pengadaan!

Exit mobile version