Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

pelaku usaha

pelaku usaha

Aplikasi SPSE adalah aplikasi untuk mengakomodir Pelaku Usaha dalam Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, siapa saja yang bisa menjadi Pelaku Usaha?

Pasal 1 angka 27 dan Pasal 1 angka 28 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi sebagai berikut :

Dengan demikian pada Aplikasi SPSE 4.4 dapat menginput penyedia berupa :

Exit mobile version