Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Aplikasi SiRUP dan kendala integrasi dengan SIPD

Sirup Lkpp

Sirup Lkpp

integrasi SiRUP dengan SIPD ini jalannya panjang karena leveling aplikasi SIRUP nya sangat APBN……
Kalau APBN…..
Kementerian X begitu di klik di rekap muncul Satker Satker
Kementerian dengan Menteri ber-status PA
maka Satker nya adalah KPA
Jadi nama Kementerian/Lembaga Level 1 = PA
Lalu satker di dalamnya Level 2 = KPA
Ilustrasi nya gini, kalau kita klik Rekap Paket di Bagian Kementerian, maka muncul nama nama Kementerian, contoh disini saya sebut saja Kementerian X dan Kementerian Y, yang kalau di klik membuka Leveling berikutnya dengan leveling yang saya uraikan sebagai berikut :
K/L :

 

Pola aplikasi SiRUP diatas berlaku juga untuk APBD, jadi masalah karena kalau kita klik rekap Pemerintah Daerah A, Pemerintah Daerah B, dst, ingat Pemerintah Daerah disini merefer ke Pemerintahan Daerah, PA nya belum kelihatan sejak nama caption Rekap Pemerintah A, Pemerintah B, beda nih dengan Kementerian X dan Kementerian Y yang sudah jelas status leadernya adalah PA.

Nah Rekap SIRUP ini beda di Pemda, misal klik Pemda X
Pemda X itu bukan PA
Maka Perangkat Daerah yang listing itu adalah PA
Perangkat Daerah yang listing saat di klik itu ngga ada leveling KPA
Jadi harusnya perlakuan SIRUP untuk Pemda
Nama Pemerintah Daerah –> Level 1 (Karena Pemerintahan Daerah dengan Kepala Daerah, perlu diingat bahwa Kepala Daerah bukan PA)
Listing Perangkat Daerah –> Level 2 = PA
Unit Kerja Pemda (KPA) –> Ini yang belum di cover di SIRUP
Masalahnya dengan sistem yang ada saat ini :
Level 1 –> K/L (status PA) –> kalau Pemda (belum PA)
Level 2 –> Satker K/L (status KPA) –> Perangkat Daerah (PA)
Level 3 –> tidak diperlukan dan belum ada di SIRUP, nested list di level 3 ini isinya paket pengadaan yang dikerjakan PPK–> Menjadi perlu di Pemda karena ada KPA disini, walau tidak semua Perangkat Daerah memerlukan KPA, kecuali semua Pemda mau legowo menerima bahwa KPA = PPK.
integrasi SIRUP ke SIPD based on Kode 15 digit Organisasi…..
Gimana untuk Unit Organisasi di bawahnya? kalau dipaksakan di SIRUP membuat Unit Organisasi diisi dengan kode Unit Organisasi maka akan terjadi double entry, pada prinsipnya SIRUP menyedot data kode organisasi berdasarkan kode induknya (bukan unit organisasi)
Jadi wajar integrasi SIRUP ke SIPD tidak mudah….. masalah ini seharusnya sudah terdeteksi, tapi implementasinya belum bisa dilakukan.
Jadi….. tulisan ini untuk murni untuk mendukung LKPP sebagai pengembang aplikasi SIRUP, dalam hal ini pengguna aplikasi harap bersabar sajalah, ngga usah mendesak segera cepat dihadirkan, memetakan masalah ini bukan perkara mudah karena harus dilakukan on the fly dengan proses Pengadaan yang tidak kunjung terputus / berjalan terus menerus.
Exit mobile version