Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Apakah seluruh Pekerjaan Konstruksi, termasuk Pekerjaan Konstruksi yang amat sederhana selalu memerlukan Konsultan Perancang dan Konsultan Pengawas?

Perspektif Pengadaan

Perspektif Pengadaan

Tanya :

Izin bertanya Pak, untuk Paket Pekerjaan yang masuk kategori Pengadaan Barang (99% pengadaan barang + 1% pembuatan interior) apakah diperlukan jasa konsultan pengawas?

Jawab :

Bergantung pekerjaannya, misal pengadaan Video Wall yang merupakan pengadaan barang, dengan rangka yang terstandar bracketnya dan instalasi dapat dilakukan dengan perangkat bracket standar oleh produsen yang bisa diaplikasikan oleh integrator pengadaan barang, untuk interior dapat dilakukan oleh subkon/paket terpisah, biasanya pekerjaan pembuatan interior hanya menutupi tepi video wall dengan HPL…. terlalu mubazir untuk hal seperti ini ditunjuk konsultan pengawas. Tapi bila memang merasa diperlukan, saran saya konsultan pengawas cukup dengan konsultan perorangan saja. Untuk pekerjaan seperti ini cukup memastikan HPL terpasang saja, kebanyakan HPL pun akan dilapisi dengan lapisan yang mempercantik dengan menggunakan lem biasa, kalau menurut saya hal ini tidak perlu dilakukan pengawasan oleh konsuultan pengawas, ini menurut saya, bila memang merasa tetap diperlukan konsultan pengawas maka identifikasi kebutuhan atas konsultan pengawas ini perlu lebih dahulu diperjelas kebutuhannya apa, bukan cuma sekedar “biasa-biasanya/dulu-dulu yang namanya pekerjaan konstruksi itu ada konsultan pengawas”.

 

Demikian.

Exit mobile version