Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Apakah PerLKPP 12/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bisa mencabut Permenpupr 14/2020?

Santer terdengar kebisingan bahwa dengan berlakunya PerLKPP 12/2021 tidak mencabut Permenpupr 14/2020,konon katanya untuk selain konstruksi saja yang menggunakan PerLKPP 12/2021 karena PerLKPP 12/2021 menggantikan PerLKPP 9/2018. Lebih lanjut lagi ada yang mempermasalahkan kewenangan LKPP, kok bisa LKPP mencabut aturan Menteri? dan sebagainya?

Kebisingan ini tidak perlu terjadi bila kita terbiasa membaca aturan itu secara komprehensif dan menyeluruh, interpretasi aturan seharusnya tidak menyimpang terlalu jauh seperti yang didengungkan dengan contoh-contoh diatas. Mari kita lihat bersama aturannya di Perpres 12/2021, KHUSUSNYA Angka 3 Pasal II Perpres 12/2021 berikut :

pasal ii perpres 12 tahun 2021

Jadi dengan diundangkan PerLKPP 12/2021 maka Angka 3 Pasal II Perpres 12/2021 efektif berlaku.

 

Masalahnya adalah polemik yang saya sebutkan di awal itu terjadi dengan intepretasi sempit yang mengabaikan keterkaitan antara aturan perundangan sebagai aturan yang berdiri terpisah-pisah seolah tidak terpaut satu sama lainnya.

Jadi PerLKPP 12/2021 bukan mencabut /menghilangkan keberlakuan PermenPUPR 14/2021, tapi Perpres lah yang menentukan demikian. Maka tidak perlu kita membahas tinggi mana Kemenpupr atau LKPP? Kewenangan siapa? atau hal lainnya, karena sudah diatur dalam Perpres 12/2021, yang perlu dilakukan saat ini adalah menerapkan aturan tersebut untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih baik.

Demikian.

 

Exit mobile version