Kontrak Payung pada prinsipnya adalah untuk mengikat harga satuan pada periode tertentu untuk kuantitas dan waktu barang/jasa yang belum diketahui.
sedangkan BBM itu harganya sudah ditetapkan dengan jelas oleh Pemerintah dan dipublikasikan meluas, oleh karena itu BBM tidak perlu di kontrak payungkan, dan oleh karena itu secara regulasi BBM adalah termasuk PBJP yang dikecualikan.
dalam pengadaan BBM yang terpenting adalah jangan ada fiktif, atau penggunaan yang walau tidak fiktif tapi malah diselewengkan….. contoh penyelewengan, ada stok BBM untuk armada damkar, namun karena PPK punya usaha sampingan travel antar kota, BBM armada damkar malah dipakai untuk demikian.
Hal ini menyimpang…. Jadi proses PBJP pada BBM sudah simpel, jangan disalahgunakan dalam penggunaannya.