Perhatikan dalam konteks Metode Pemilihan, memang terdapat spesifik terdapat Metode Pemilihan yang menekankan pada Jenis Pengadaan yang terlingkupi pada Penyedia Perorangan yaitu Jasa Konsultansi Perorangan. Hal ini ditekankan spesifik karena Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan perlu disederhanakan Seleksinya agar tidak serumit Seleksi Badan Usaha.
Namun untuk Jenis Pengadaan yang relatif sudah sederhana metode pemilihannya seperti Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi bukan berarti tidak dapat dilaksanakan oleh perorangan.
Karena bila memperhatikan Perpres PBJP pada Pasal 1 :
- Angka 27. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang Melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Angka 28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
perhatikan bahwa pelaku usaha itu dapat pada lingkup perseorangan atau badan usaha. Kemudian bila dapat memenuhi syarat berkontrak maka perseorangan atau badan usaha tersebut dapat dilakukan dan bila terlaksana maka disebut penyedia.
Dengan demikian perseorangan sebagai pelaku usaha tidak terbatas pada jenis pengadaan Jasa Konsultansi saja, hal ini diperkuat selain pasal 1 angka 27 dan angka 28 Perpres PBJP diatas.
Demikian.