Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Apakah E-Purchasing tidak memerlukan proses Persiapan Pengadaan

img 6278

img 6278

E-Purchasing itu metode pemilihan penyedia yang ada di perpres, bagi Pengadaan B/JL/PK. Hanya dikecualikan dalam menyusun HPS. Dalam era sekarang malah dianjurkan menyiapkan referensi harga, jadi tetap PPK perlu menyusun dokumen persiapan pengadaan.

Pengadaan barang/jasa/pekerjaan konstruksi (B/JL/PK) pemerintah merupakan salah satu kegiatan yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengadaan B/JL/PK pemerintah harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kompetitif, serta mengutamakan produk dalam negeri, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pembangunan berkelanjutan.

Untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengadaan B/JL/PK pemerintah, termasuk metode pemilihan penyedia.

Salah satu metode pemilihan penyedia yang diatur dalam peraturan ini adalah e-purchasing. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. Katalog elektronik adalah sistem informasi yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk standar nasional Indonesia (SNI), produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa. Toko daring adalah platform digital yang menyediakan barang/jasa yang ditawarkan oleh penyedia secara online.

E-purchasing memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan metode pemilihan penyedia lainnya, antara lain:

E-purchasing dapat dilaksanakan untuk barang/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring. Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah. E-purchasing juga dapat dilakukan untuk barang/jasa lainnya yang memiliki kriteria standar atau dapat distandarkan, memiliki sifat risiko rendah, dan harga sudah terbentuk di pasar.

Jadiā€¦. Berkaitan dengan Dokumen Persiapan Pengadaan pada metode pemilihan penyedia E-purchasing hanya dikecualikan dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS), karena HPS harus disusun berdasarkan analisis harga pasar yang obyektif dan independen. Namun, dalam era sekarang, pemerintah malah menganjurkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyiapkan referensi harga sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun HPS. Oleh karena itu, tetap PPK perlu menyusun dokumen persiapan pengadaan, termasuk HPS, sebelum melakukan e-purchasing.

Exit mobile version