Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Apa saja yang diatur dalam Standar Harga Regional?

Peraturan Presiden Standar Harga Regional

Adalah Peraturan yang mengatur batas tertinggi penganggaran dan pelaksanaan yang memerlukan tindak-lanjut kepala Daerah, berlaku bagi seluruh Pemerintah Daerah.

Apa saja yang diatur dalam Perpres 33/2020 ini? berikut adalah paparannya :

Ketentuan dalam batang tubuh Perpres 33/2020 menyebutkan hal sebagai berikut :

Sebagai batas tertinggi, SHR yang ditetapkan oleh Presiden lewat Perpres 33/2020 wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah dengan ketentuan :

Kesimpulan

Berdasarkan paparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :

  1. Kepala Daerah wajib menindaklanjuti dengan menetapkan Standar Harga Satuan Barang/Jasa yang disingkat SHSBJ (atau istilah setara lainnya) dengan mengacu pada Perpres 33/2020 ini;
  2. Lampiran I Perpres 33/2020 merupakan batas tertinggi yang digunakan saat penganggaran dan realisasi;
  3. Lampiran II Perpres 33/2020 merupakan batas tertinggi yang digunakan saat penganggaran dan pada realisasi dapat melebihi dengan bukti pertanggungjawaban;
  4. SHR telah mengatur terkait honorarium;perjalanan dinas dalam negeri;rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor;pengadaan kendaraan dinas; dan biaya pemeliharaan.
  5. Selain dari apa yang telah diatur dalam SHR, Kepala Daerah dapat menetapkan SHSBJ dan mencantumkan apa yang belum diatur di SHR selama memperhatikan efisiensi, efektifitas, kepatutan, dan kewajaran.
  6. SHSBJ yang Melanggar SHR berpotensi menjadi pelanggaran administratif.
  7. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pemerintah Daerah dalam operasionalnya wajib disusun dengan mengacu pada SHSBJ yang merujuk dan berpedoman pada SHR.

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version