Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Apa itu Pengadaan Berkelanjutan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pembangunan Berkelanjutan Dan Pengadaan Berkelanjutan

Pembangunan Berkelanjutan Dan Pengadaan Berkelanjutan

Sustainable Procurement atau Pengadaan Berkelanjutan ketentuannya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) sbb :

Definisi Pengadaan Berkelanjutan sudah disebutkan diatas, bagaimana Perpres PBJP melakukan pengarahan dalam PBJP untuk melaksanakannya?

Bagaimana melaksanakan sesuai arahan tersebut diatas? diatur dalam Pasal 68 Perpres PBJP :

(1) Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan.

(2) Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut;

b. aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman; dan

c. aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:

a. PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa;

b. PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa;dan

c. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.

Demikian terkait dengan Pengadaan Berkelanjutan. Salam Pengadaan.

Exit mobile version