Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Apa itu Kontrak Payung / Framework Agreement?

Dalam Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) Definisi Kontrak Payung pada Pasal 27 ayat (8) kurang lebihnya begini :

Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf c dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.

Dengan bahasa sederhananya berdasarkan pengalaman juga pernah menjadi PPK Kontrak Payung, saya mendefinisikan Kontrak Payung / Framework Agreement sebagai :

Dengan kata yang sangat sederhana, Kontrak Payung tidak lebih dari cara untuk memfasilitasi akses pelaku usaha untuk menjual barang/jasa pada Kementerian/lembaga/perangkat daerah, yang khususnya berupa produk dan layanan yang sering digunakan. Dengan cara ini, K/L/PD ini tidak perlu terus-menerus menawar ketika akan melakukan pembelian. Beberapa contoh item yang cocok menggunakan kontrak payung sebagaimana ketentuan yang berlaku adalah: perlengkapan kantor, layanan transportasi atau iklan media.  Kontrak Payung kemudian memungkinkan negara untuk menghasilkan penghematan berkat efisiensi dalam pembelian dan memiliki kejelasan harga dan kondisi pembelian untuk jangka waktu tertentu.

Exit mobile version