Peraturan Pimpinan BLU/BLUD tentunya bertujuan untuk fleksibilitas dalam operasional BLU/BLUD sebagai operator dalam memberikan Layanan Umum.
Karena orientasinya layanan, maka keberlangsungan layanan menjadi penting. Semua bergantung pada analisa belanja, analisa belanja yang sesuai dengan core business dari BLU/BLUD itu tadi.
Misal Rumah Sakit, alkes dan obat-obatan sifat belanja nya strategis, maka dianalisa belanja nya yang wajar dalam memenuhi kondisi rutin hingga berapa rupiah, nilai tersebut jadi batasan pengadaan langsung….
Nah kebutuhan belanja ini yang dianalisa, tidak semua Rumah Sakit memerlukan pengadaan langsung hingga 2 Milyar, ada Rumah Sakit yang memerlukan belanja pengadaan langsung cukup 500juta saja sudah bisa operasional lancar, maka Peraturan pimpinan BLU/BLUD nya untuk pengadaan langsung cukup sampai 500juta saja.
Jadi bukan karena takut tender ya…. 😅 Harus berdasarkan analisa belanja agar keberlangsungan operasional Layanan dapat berjalan dengan baik.