Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Amanat yang dilaksanakan dalam Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa Peraturan Presiden dibentuk atas Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan Pembentukannya.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam hal pelaksanaan perbendaharaan negara maka APBN/APBD yang dilaksanakan dengan Perpres 16/2018, berikut ini adalah Undang-Undang yang amanatnya disinkronisasikan dan dilaksanakan dengan Perpres 16/2018 :

Pelaksanaan UU diatas kemudian diamanatkan di Peraturan Pemerintah sebagai berikut :

Keberadaan Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam kaitannya pada UU dan PP diatas adalah karena Pengadaan barang/Jasa Pemerintah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara / public expenditure management sehingga ruang lingkup Perpres 16/2018 adalah mengatur tata cara belanja Barang/Jasa dalam APBN dan APBD.

Kesimpulan

Pengadaan Barang/Jasa dalam Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah merupakan proses administrasi dalam pengelolaan keuangan negara yang perlu dilaksanakan dengan kepastian hukum atas Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

 

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version