Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Alokasi UMK-Koperasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

umk koperasi

umk koperasi

Diundangkannya Perpres 12/2021 yang merubahn Perpres 16/2018 adalah salah satunya untuk menjalankan amanat pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang berbunyi :

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 4o% (empat puluh persen)produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (3) Perpres 12/2021 :

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasaKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Dimana ayat (2) :

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Walau telah diorientasikan sebagai fokus dalam Perpres 12/2021, terutama bila memperhatikan dihapusnya Ketentuan terkait Usaha Menengah dalam Pasal 1 angka 47, dengan demikian pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi fokus dalam :

Namun implementasinya tidak bisa semulus regulasi dikarenakan kendala sebagai berikut :

Ketiga hal diatas berpengaruh signifikan dengan sifat dari UMK yang memiliki modal relatif terbatas dan tidak bisa menunggu terlalu lama untuk proses pembayaran karena perputaran barang/jasa yang ditransaksikan memerlukan percepatan penerimaan pembayaran untuk kembali diputar dalam operasional.

Perlu terobosan untuk mengoptimalkan Belanja Pemerintah pada UMK-Koperasi, dengan demikian inovasi dan perubahan kebiasaan menjadi hal yang semakin urgen.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap berintegritas, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version