Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Akun PPK pada SPSE dan PA/KPA bertindak sebagai PPK

Beberapa rekan berkonsultasi berkaitan dengan pendaftaran Akun PPK yang mensyaratkan pilihan sebagai berikut :

 

 

pada dasarnya PPK memang wajib bersertifikat, namun ada pilihan FKTP, FKTP digunakan bagi Faskes yang menggunakan dana kapitasi JKN yang mewajibkan pembelian obat formularium nasional melalui katalog, termasuk Faskes swasta, dalam case tersebut non ASN tentunya.

Nah bagaimana dengan PA/KPA bertindak sebagai PPK yang pastinya ASN namun tidak punya sertifikat?

Solusinya sebaiknya punya sertifikat….. walau PA/KPA ketika bertindak sebagai PPK tidak memiliki sertifikat tidak masalah karena aturannya tidak mewajibkan PA/KPA bertindak sebagai PPK untuk punya sertifikat karena kedudukannya sebagai PA/KPA…. Namun sejatinya yang namanya PPK itu wajib bersertifikat.

Risiko tidak bersertifikat adalah minimnya pengetahuan dan dapat tergelincir hal-hal teknis yang detil, jadi walaupun PA/KPA bertindak sebagai PPK tetap sebaiknya tugas sebagai PPK itu dilandasi kepemilikan sertifikat juga.

Namun bagaimana bila tidak punya? Munculkan lebih dahulu motivasi untuk lulus, di Sebuah Pemda yang pernah saya isi kelas Sertifikasi PBJ nya mewajibkan kepemilikan sertifikat tersebut bagi eselon II dan eselon III atau TPP dipotong 25%.

penulis sangat ngeyel nih di artikel ini untuk siapapun yang memangku jabatan PA/KPA sekalipun ketika bertindak sebagai PPK agar bersertifikat, hal ini menelisik persyaratan PPK itu sendiri walau disebutkan bagi PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak diwajibkan, namun saya memaknai kepemilikan sertifikat tetap diperlukan karena tidak diwajibkannya sertifikat keahlian bagi PA/KPA adalah ketika jajaran dibawahnya memiliki kemampuan teknis tersebut…..

Bagaimana bila sudah sejauh itu namun masih belum kunjung lulus dan ada anggaran yang harus digerakkan? Maka solusinya adalah “memaklumi” dengan adanya ketidakwajiban bahwa PA/KPA bertindak sebagai PPK tetap dapat bertugas dalam kewenangan PA/KPA yang secara aturan tidak diwajibkan bersertifikat, dalam hal ini bila tetap mau dilakukan, maka bagaimana pembuatan akunnya di SPSE?

Pilihannya hanya ada 3, bagaimana?

Nah dari sistem sendiri tersirat kan “punyailah sertifikat” di gambar ini :

 

 

Tapi ya harus ada solusi bagi PA/KPA yang bertindak sebagai PPK, terlepas dari ngeyel nya saya dan sistem yang mewajibkan input nomor sertifikat, aturannya masih membolehkan pengecualian pembebasan sertifikat :

dimana pasal 6 ayat (1) c sebagai pengecualian dalam pasal 7 itu terkait sertifikat, lihat pasal 6 berikut :

 

 

nah ketika aturan berbicara boleh namun sistem meminta sertifikat, hal ini menjadi pengecualian…. Kolom sertifikat di SPSE untuk pendaftaran sebagai PPK adalah wajib, namun bagi PA/KPA tidak wajib, dalam hal sistem mewajibkan pengisian maka saya menyarankan LPSE dalam proses pendaftaran meminta SK PA/KPA tersebut dan mengisi dengan nomor SK tersebut sebagai pengganti nomor sertifikat.

Tapi ya saya tetap sarankan PA/KPA bersertifikatlah…..

Exit mobile version