Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Ahli Pengadaan sebagai Jack of All Trades

pengadaan dikecualikan

pengadaan dikecualikan

Ahli Pengadaan adalah jack of all trades, karena proses pengadaan adalah erat kaitannya dengan manajemen rantai pasok, maka pelaksanaan tugas manajemen rantai pasok yang interdisipliner itu menjadikan Ahli Pengadaan sebagai pakar yang bekerja di berbagai bidang, namun tidak harus melakukan bidang pekerjaan tersebut.

Ungkapan Jack of all trades berasal dari “jack of all trades master of none” (https://en.m.wikipedia.org/wiki/Jack_of_all_trades,_master_of_none), pada prinsipnya pemahaman dari seseorang seperti ini adalah lebih kepada generalis ketimbang spesialis.

Ahli Pengadaan perlu paham perpajakan namun bukan ahli pajak.

Ahli Pengadaan bisa memahami bagaimana cara pekerjaan konstruksi dilakukan namun bukan insinyur teknik sipil.

Ahli Pengadaan bukan pakar di bidang kesehatan namun paham bagaimana sektor kesehatan dilaksanakan.

Ahli Pengadaan bukan ahli di bidang pendidikan namun dapat mengerti bagaimana identifikasi kebutuhan hingga serah terima instrumen di bidang pendidikan dilakukan pembeliannya.

Seorang Pelaku Pengadaan yang merupakan ahli pengadaan dapat melaksanakan proses pengadaan di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pangan, telekomunikasi dalam waktu bersamaan, lihat saja Kelompok Kerja UKPBJ, hal ini yang mereka lakukan dalam kurun waktu setahun dalam proses Pemilihan Penyedia yang inisiasi proses nya dilakukan sejak melakukan kegiatan reviu dokumen pemilihan yang dibuat oleh PPK masing-masing sektor.

Keterampilan dan keahlian untuk bekerja di lintas keilmuan membuat seorang ahli pengadaan mampu dengan baik bekerja lintas sektor, hal ini membuat munculnya tumtutan agar Ahli Pengadaan menjadi pribadi yang senantiasa belajar dengan cepat.

Menjadi Ahli Pengadaan tidak melulu soal sertifikat, walau sertifikat adalah awal dari seseorang berkecimpung menjadi pelaku pengadaan. Mari kita perhatikan bahwa beberapa Pelaku Pengadaan bahkan tidak memerlulan sertifikat seperti PA, KPA, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia….. Peran Pelaku Pengadaan yang memelukan sertifikat kompetensi hanya pada Agen Pengadaan, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, dan Pejabat Pembuat Komitmen….. yang tidak memiliki sertifikat? Tetap merupakan ahli yang memiliki keunggulan dan kompetensi di bidang kerjanya, seorang PA/KPA diamanatkan menjabat dengan jabatannya karena keahlian yang dimiliki, demikian juga Penyelenggara Swakelola yang karena kelembagaannya memiliki keahlian dan Penyedia yang di era perizinan berbasis risiko ini mampu memenuhi serangkaian standar dalam kompetensi di bidang usahanya.

Jadi secara sempit kita bisa memandang para Ahli Pengadaan adalah ahli yang memiliki sertifikat kompetensi pengadaan, namun secara luas kita bisa memandang ahli pengadaan sebagai keahlian dan kompetensi yang unggul di bidang kerjanya.

Kesamaan antara secara sempit dan secara luas tersebut? Ahli Pengadaan adalah jack of all trades yang mampu bekerja lintas keilmuan dan dalam manajemen rantai pasok bekerja secara interdisipliner menjadi hal yang penting untuk dicermati dan dikuasai agar menjadi ahli pengadaan yang berdaya guna.

 

Exit mobile version