Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak semua paket pengadaan diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Salah satu pengecualian penting yang kerap luput dipahami adalah dimungkinkannya pelaksanaan advance procurement, yang hanya berlaku dalam konteks Pengadaan Internasional, khususnya pengadaan yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan/atau Hibah Luar Negeri (HLN).
Kekhususan inilah yang membuat Pengadaan Internasional secara eksplisit ditempatkan sebagai Pengadaan Khusus dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tepatnya diatur dalam Pasal 64.
Pasal 64 Ayat (1): Landasan Kekhususan Pengadaan Internasional
Pasal 64 ayat (1) pada prinsipnya menegaskan bahwa pengadaan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri tetap tunduk pada ketentuan Perpres PBJP, kecuali apabila dalam perjanjian pinjaman, perjanjian hibah, atau dokumen turunannya diatur lain.
Di sinilah karakter Pengadaan Internasional menjadi berbeda. Ketentuan donor, lembaga pembiayaan, atau pemberi hibah sering kali membawa persyaratan tambahan, seperti ketentuan country of origin, metode pemilihan tertentu, atau standar kontraktual yang tidak selalu identik dengan praktik pengadaan domestik. Oleh karena itu, regulasi nasional sejak awal memberikan ruang fleksibilitas melalui rezim “pengadaan khusus”.
Pasal 64 Ayat (2): Ruang Advance Procurement
Kekhususan tersebut diperluas melalui Pasal 64 ayat (2), yang secara eksplisit membuka ruang advance procurement, yaitu pelaksanaan proses pengadaan sebelum perjanjian pinjaman luar negeri disepakati.
Secara normatif, ketentuan ini merupakan pengecualian yang sangat spesifik. Dalam pengadaan pada umumnya, proses pengadaan tidak dapat berjalan tanpa kepastian pendanaan yang telah mengikat. Namun, dalam konteks Pengadaan Internasional, regulasi menyadari adanya dinamika yang berbeda.
Rasionalitas Advance Procurement
Advance procurement dimungkinkan bukan tanpa alasan. Dalam banyak skema pinjaman atau hibah luar negeri, daya tawar pemberi pinjaman atau donor berada pada posisi yang lebih kuat. Tidak jarang, terdapat persyaratan teknis, administratif, maupun prosedural yang baru sepenuhnya dapat dipenuhi setelah perjanjian ditetapkan.
Namun pada situasi tertentu, justru sebaliknya. Untuk paket-paket pengadaan dengan pengaturan yang relatif lebih longgar, proses pengadaan dapat dilakukan lebih awal agar waktu implementasi proyek tidak terbuang hanya untuk menunggu finalisasi perjanjian internasional yang sering kali memakan waktu panjang.
Dalam konteks inilah advance procurement berfungsi sebagai instrumen akselerasi, bukan sebagai pelanggaran prinsip kehati-hatian. Proses ini tetap harus dirancang dengan pemahaman penuh atas risiko, kepatuhan regulasi, serta potensi penyesuaian apabila hasil perjanjian internasional menetapkan ketentuan tambahan.
Catatan Kritis bagi Praktisi Pengadaan
Advance procurement bukanlah mekanisme yang bisa digeneralisasi. Ia hanya relevan pada Pengadaan Internasional dengan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, serta harus dibaca secara utuh dalam kerangka Pasal 64. Kesalahan memahami ruang ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola, terutama bila diterapkan pada pengadaan yang tidak memiliki dasar kekhususan serupa.
Di sinilah pentingnya membaca regulasi tidak sekadar normatif, tetapi juga kontekstual—memahami mengapa suatu pengecualian diberikan, dan bagaimana ia seharusnya dijalankan secara bertanggung jawab.
Pengadaan publik bukan sekadar belanja, tetapi ruang kepemimpinan dan mitigasi risiko.
