Sebelumnya telah kita bahas Administrasi Pemerintahan yang telah dirubah melalui UU Cipta Kerja melalui artikel : Administrasi Pemerintahan?Pada artikel ini kita telah membahas :
- Upaya menyinkronkan jalannya Pemerintahan
- Adanya Standar dalam Administrasi Pemerintahan
- Persyaratan Diskresi
- Pembuatan Keputusan Secara Elektronik
Mari kita lebih lanjut bahas terkait apa yang terbaru dari UU Cipta Kerja berkaitan dengan UU Administrasi Pemerintahan.
Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsensi
Dalam pelaksanaan tugasnya, maka pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan penerbitan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsensi wajib berpedoman pada Azas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) dan tidak bertentangan serta harus berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang belaku sesuai dengan bidang tugasnya.
Apa saja bentuk Izin yang diatur? berikut ini adalah kriteria Izin :
- persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan;dan
- kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lainnya terkait Izin adalah tidak boleh menyebabkan kerugian negara.
Bagaimana keptusan dalam bentuk Standar (yang sudah kita bahas sebagai hal baru yang muncul dalam artikel sebelumnya), berikut adalah kriterianya :
- persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan;dan
- kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang telah terstandarisasi.
- ketentuan lainnya terkait Standar adalah Standar berlaku sejak pemohon menyatakan pemenuhan elemen standar.
Keputusan berikutnya yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan adalah berbentuk Dispensasi, kriterianya adalah sebagai berikut :
- persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan;dan
- kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah.
- Ketentuan lainnya terkait Dispensasi adalah tidak boleh menyebabkan kerugian negara.
terakhir, yaitu keputusan berupa Konsensi adalah keputusan yang diterbitkan dengan kriteria :
- persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan;dan
- persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta;dan
- kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.
- Ketentuan lainnya terkait Konsensi adalah tidak boleh menyebabkan kerugian negara.
Peraturan ini juga mengatur terkait durasi yang diperlukan untuk mengatur penerbitan tiap keputusan, dimana Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pembinaan dalam pelaksanaan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsensi
Pada UU Cipta Kerja, Administrasi Pemerintahan mewajibkan adanya pembinaan berupa :
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan lzin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap lzin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi sebagaimana dimaksud pada dalam kaitannya pada pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan atau dilakukan oleh profesi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang pengawasan.
- kemudian jenis, bentuk, dan mekanisme pembinaan dan pengawasan atas Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsensi yang dapat dilakukan oleh profesi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang pengawasan yang disebutkan diatas diatur dalam Peraturan Presiden.
Batas Waktu Penetapan Keputusan dan/atau Tindakan
Pemerintah dengan administrasi Pemerintahannya saat ini dilarang bertele-tele dan lamban, sehingga turut diatur beberapa hal sebagai berikut :
- Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan diberikan waktu yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
- Jika ternyata dalam Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur batas waktu maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan, jadi batasan untuk hal yang tidak diatur dalam Peraturan Perundangan untuk menetapkan keputusan/tindakan adalah maksimal 5 hari.
- Saat ini permohonan dalam pelayanan publik diproses melalui sistem elektronik dan dalam penerapannya setelah seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
- Apabila dalam batas waktu yang telah ditetapkan ternyata Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan penerbitan Keputusan dan/atau Tindakan, maka otomatis permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. Lebih lanjut terkait bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dikabulkan secara hukum ini akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Demikian perubahan-perubahan yang telah termaktub dalam UU Cipta Kerja untuk mengoptimalisasi Pemerintahan dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan.
Semoga artikel ini bermanfaat.