Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Administrasi Pemerintahan di Era UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)

Undang Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Sebelumnya telah kita bahas Administrasi Pemerintahan yang telah dirubah melalui UU Cipta Kerja melalui artikel : Administrasi Pemerintahan?Pada artikel ini kita telah membahas :

Mari kita lebih lanjut bahas terkait apa yang terbaru dari UU Cipta Kerja berkaitan dengan UU Administrasi Pemerintahan.

Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsensi

Dalam pelaksanaan tugasnya, maka pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan penerbitan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsensi wajib berpedoman pada Azas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) dan tidak bertentangan serta harus berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang belaku sesuai dengan bidang tugasnya.

Apa saja bentuk Izin yang diatur? berikut ini adalah kriteria Izin :

Bagaimana keptusan dalam bentuk Standar (yang sudah kita bahas sebagai hal baru yang muncul dalam artikel sebelumnya), berikut adalah kriterianya :

Keputusan berikutnya yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan adalah berbentuk Dispensasi, kriterianya adalah sebagai berikut :

terakhir, yaitu keputusan berupa Konsensi adalah keputusan yang diterbitkan dengan kriteria :

Peraturan ini juga mengatur terkait durasi yang diperlukan untuk mengatur penerbitan tiap keputusan, dimana Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pembinaan dalam pelaksanaan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsensi

Pada UU Cipta Kerja, Administrasi Pemerintahan mewajibkan adanya pembinaan berupa :

Batas Waktu Penetapan Keputusan dan/atau Tindakan

Pemerintah dengan administrasi Pemerintahannya saat ini dilarang bertele-tele dan lamban, sehingga turut diatur beberapa hal sebagai berikut :

Demikian perubahan-perubahan yang telah termaktub dalam UU Cipta Kerja untuk mengoptimalisasi Pemerintahan dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan.

Semoga artikel ini bermanfaat.

 

Exit mobile version