Pendahuluan
Pengadaan barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan dibiayai oleh APBN/APBD
Pengaturan
Pengaturan hal yang telah disebutkan diatas diuraikan dalam Pasal 1 angka 1
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Kementerian
Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga
Pasal 1 angka 3 menjelaskan bahwa Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya
Perangkat Daerah
Penjelasan Perangkat Daerah adalah bagian dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini berkaitan dengan :
- pada Pasal 1 angka 5 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Sedangkan Perangkat Daerah, pada Pasal 1 angka 4 adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Perangkat Daerah juga dikenal sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Organisasi Perangkat Daerah.
Penjelasan
Sebagai pelaksana kegiatan pengadaan barang / jasa pemerintah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah memiliki Pengguna Anggaran, dengan demikian pendefinisian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan ketiganya memberikan penjelasan kedudukan Pengguna Anggaran.
Dengan demikian maka dapat dihubungkan dengan terkait kedudukan pengguna anggaran menjadi sebagai berikut :
- Kementerian dipimpin oleh Menteri, dan Pengguna Anggaran pada Kementerian adalah Menteri;
- Lembaga dipimpin oleh Kepala Lembaga, dan Pengguna Anggaran pada Lembaga adalah Kepala Lembaga;
- Perangkat Daerah dipimpin oleh Kepala Perangkat Daerah, dimana dipimpin oleh Sekretaris Daerah/Inspektur/Direktur RSUD/Kepala Badan/Kepala Dinas/dsb dengan demikian pimpinan Perangkat Daerah adalah Pengguna Anggaran.
- Kepala Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan bukan Pengguna Anggaran.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas terdapat perbedaan antara Kepala Daerah yang merupakan pimpinan dan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, di dalam Pemerintah Daerah terdapat Perangkat Daerah, pimpinan dari Perangkat Daerah yang menjadi PA, hal ini sedikit membedakan di Pemerintah Pusat, dimana pimpinan Kementerian dan pimpinan Lembaga dalam pengadaan barang/jasa menjadi Pengguna Anggaran, sedangkan pada Pemerintah Daerah Pengguna Anggaran adalah Pimpinan Perangkat Daerah.
Demikian yang dapat dijelaskan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!