Usaha Kecil dan Usaha Non-Kecil

Pelaku Usaha

dalam pengadaan pemerintah hanya diatur kriteria Usaha Kecil dan Usaha Non Kecil, artikel ini membahas uraian landasan hukumnya.

Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Prubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, telah diatur jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang terdiri atas :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;

Pasal 7 ayat (2) menjelaskan bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan hierarki yang telah disusun di Pasal 7 ayat (1), dalam hal ini Perpres 16/2018 hirarkinya berada dibawah Undang-Undang,dalam hal ini berkaitan dengan hirarkinya sebagai Peraturan pelaksanaan teknis.

Usaha Kecil & Non-Kecil

terkait pengaturan hanya diatur usaha kecil dan usaha non-kecil pada saat terbitnya Perpres 16/2018 telah terbit terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU 20/2008), Pasal 1 angka 1 UU 20/2008 mendeskripsikan usaha mikro, Pasal 1 angka 2 UU 20/2008 mendeskripsikan Usaha Kecil, Pasal 1 angka 3 UU 20/2008 mendeskripsikan usaha Menengah, dan Pasal 1 angka 4 mendeskripsikan Usaha Besar, sedangkan untuk kriteria dari masing-masing diatur dalam Pasal 6 UU 20/2008.

Beleid terkait pengaturan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan pada Pasal 13 ayat (1) huruf g yang mengupayakan pertumbuhan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek :

  • pendanaan,
  • sarana dan prasarana,
  • informasi usaha,
  • kemitraan,
  • perizinan usaha,
  • kesempatan berusaha,
  • promosi dagang, dan
  • dukungan kelembagaan yang memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pembahasan

Dalam hal ini Perpres 16/2018 sebagai peraturan perundang-undangan yang hirarki nya berada dibawah dari Undang-Undang memiliki tujuan yang salah satunya dituangkan dalam Pasal 4 huruf d Perpres 16/2018 yang berbunyi meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagai salah satu tujuan pengadaan barang/jasa.

Pada pasal 5 huruf g Perpres 16/2018 menjalankan amanat Pasal 13 ayat (1) huruf g UU 20/2008 dalam bentuk kebijakan, kebijakan ini berbunyi memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, keterhubungan ini dituangkan terlebih dahulu dalam bagian “menimbang” pada huruf b Perpres 16/2018.

Untuk mendorong tujuan dan kebijakan terkait pemberian kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha menengah ini maka diaturlah segmentasi pada Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan “Usaha kecil” terdiri atas “Usaha Mikro” dan “Usaha Kecil”, terminologi “Usaha Kecil”, “Usaha Mikro”, dan “Usaha Menengah” mengacu pada UU20/2008 yang di deklarasikan di bagian Ketentuan Umum Perpres 16/2018 (Pasal 1), adapun “Usaha kecil” yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) hendaknya tidak direferensikan sebagai “Usaha Kecil” milik UU 20/2008 dikarenakan terdapat perbedaan penulisan, “Usaha kecil” dan “usaha kecil” pada Perpres 16/2018 mereferensikan pada Pasal 65 ayat (1) Perpres 16/2018 yang mencakup pada “Usaha Mikro” dan “Usaha Kecil” dari ketentuan UU 20/2008.

Kesimpulan

Dengan demikian pada prinsipnya apa yang disebut sebagai “Usaha kecil” maupun “usaha kecil” pada Pasal 65 ayat (1) Perpres 16/2018 merupakan gabungan segmentasi “Usaha Mikro” dan “Usaha Kecil” yang diatur dalam UU 20/2008 dan langsung mengkategorikan segmentasi “Usaha Menengah” dan “Usaha Besar” pada UU 20/2008 sebagai “Usaha non-kecil” atau “usaha non-kecil” pada Perpres 16/2018 yang dilakukan segmentasinya untuk mencapai tujuan dan kebijakan terkait UU 20/2008 pada Perpres 16/2018.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

 

Artikel lainnnya terkait Pelaku Usaha
Pelaku Usaha
Sebelumnya Sekrup Kecil dalam Kesatuan Sistem Besar
Selanjutnya Senarai Pengadaan Khusus

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: