Urgensi Pengaturan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Peraturan Presiden

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat menerbitkan Peraturan Menteri/Lembaga untuk APBN dan Peraturan Daerah/Kepala Daerah untuk APBD. Dengan demikian para pihak tersebut dapat menerbitkan Peraturan yang lebih spesifik dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku di lingkungan Menteri/Lembaga/Pemerintah Daerah selama tidak bertentangan dengan Perpres 16 tahun 2018.

Pengangkatan PPK

Perpres 16 tahun 2018 mengatur pengangkatan PPK adalah kewenangan dari PA/KPA pada APBN dan kewenangan PA pada APBD sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) Perpres 16 tahun 2018. Peraturan Pelaksanaan dari Pelaku Pengadaan ini diatur lagi dalam Peraturan LKPP Nomor 19 tahun 2019 (perubahan PerLKPP 15/2018) mengatur personil yang boleh diangkat menjadi PPK sebagai berikut :

  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN Mahir, Pranata Keuangan APBN Penyelia atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia
  • Personil selain diatas

Personil yang boleh menjabat menjadi PPK, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • memiliki integritas dan disiplin
  • menandatangani pakta integritas
  • memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa
  • minimal S1 atau setara (bila tidak tersedia dapat diganti minimal golongan ruang III/a atau setara)
  • boleh ditambahkan dengan :
    • latar belakang keilmuan dan pengalaman sesuai dengan pekerjaan; atau
    • kompetensi teknis pada bidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Spesifik Kebutuhan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diorganisasi kelembagaan dan pelakunya sesuai dengan kebutuhan masing-masing organisasi, dalam hal ini tentunya tidak boleh melanggar Perpres 16 tahun 2018. Salah satu Kementerian mengatur lebih detil tentang pelaku Pengadaan dalam hal pengangkatannya dengan menambahkan syarat tertentu dapat dispesifikan berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, sehingga dapat dilaksanakan Pengangkatan PPK yang mewajibkan PPK dijabat oleh :

  • Pejabat Eselon tingkatan tertentu;
  • Pejabat Eselon pada Unit Kerja tertentu;
  • Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
  • Pembentukan Tipologi Persyaratan Beban Kerja PPK

Contoh dari pengaturan ini adalah sebagai berikut :

  • PPK satuan kerja pada Kanwil Kementerian X dapat dijabat oleh Pejabat Eselon III dan/atau Pejabat Eselon IV pada Bagian Tata Usaha
  • PPK Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Y dapat dijabat oleh Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, dan/atau Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • PPK Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Y dapat dijabat oleh Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, dan/atau Pengelola Pengadaan Barang/Jasa :
    • Pejabat Eselon III dengan maksimal Pagu Anggaran Rp500Milyar dengan cakupan lokasi pekerjaan pada 5 Kecamatan dalam setahun;
    • Pejabat Eselon IV dengan maksimal Pagu Anggaran Rp300Milyar dengan cakupan lokasi pekerjaan pada 3 Kecamatan;
    • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan tingkatan :
      • Ahli Madya : maksimal Pagu Anggaran 500Milyar dengan cakupan lokasi pekerjan pada 5 Kecamatan atau paket diatas 300 Milyar maksimal 3 paket pertahun
      • Ahli Muda : maksimal Pagu Anggaran 250Milyar dengan cakupan lokasi pekerjan pada 7 Kecamatan atau paket diatas 100 Milyar hingga 300 Milyar maksimal 7 paket pertahun
      • Ahli Pertama : maksimal Pagu Anggaran 100Milyar dengan cakupan lokasi pekerjan pada 9 Kecamatan atau paket diatas 50 Milyar hingga 100 Milyar maksimal 9 paket pertahun
  • Membuat pengaturan PPK tipe A, PPK tipe B, atau PPK tipe C dengan karakteristik tertentu dari sisi Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi

Penerapan contoh pengaturan diatas tetap wajib mematuhi Perpres 16 tahun 2018 dan PerLKPP 19/2019

Esensi Pengaturan

Esensi pengaturan diatas disusun berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan kompetensi PPK, pengaturan tersebut untuk memastikan ketelitian, kecermatan, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang baik dan optimal, bila Pelaku Usaha dipersyaratkan untuk menjadi Penyedia dengan batasan Sisa Kemampuan Paket/Sisa Kemampuan Nyata, maka pengaturan tersebut juga memiliki urgensi serupa bagi PPK, jangan sampai seorang PPK ditunjuk dan diberikan beban kerja melebihi batas kemampuannya hanya karena memenuhi persyaratan semata.

Kesimpulan

PPK (dan semua jabatan lainnya) tetaplah manusia biasa yang dalam 1 hari memiliki hanya 24 jam waktu bernafas, walaupun dalam pelaksanaan pekerjaan dibantu tim ahli/tenaga ahli dan/atau tim pendukung, namun informasi yang dirumuskan oleh unsur tersebut tidak memindahkan tanggung-jawab dari PPK dalam pelaksanaan tugasnya, dengan demikian penugasan PPK dipandang perlu dibatasi dan dibangun berdasarkan tipologi atau kriteria yang manusiawi. Pengaturan ini penting mengingat PPK dan Penyedia sama-sama Pelaku Pengadaan berdasarkan Perpres 16 tahun 2018, bila Penyedia saja dibatasi dengan treshold tertentu maka dengan demikian pengaturan yang setara juga perlu diberlakukan pada PPK sebagai pihak yang melaksanakan tugas untuk mengambil keputusan berakibat pengeluaran anggaran belanja Pemerintah/Pemerintah Daerah.

demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Tugas PPK dalam Melakukan Perencanaan Pengadaan
Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen Pelaku Pengadaan yang Strategis

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: