Pemerintah Tingkatkan Peluang Bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,pengadaan barang/jasa pemerintah,Mudjisantosa

Urgensi Database Pelaku Usaha Lokal, Penyedia, dan SIKAP

Database Pelaku Usaha Lokal maupun Penyedia Lokal diperlukan, namun bukan menjadi dokumen untuk sifatnya merekomendasikan atau pengambilan keputusan dalam proses pemilihan penyedia. Melalui fitur cari Pelaku Usaha dalam SIKAP, Pelaku Usaha Lokal maupun Penyedia Lokal yang belum memasukkan pengalaman dan/atau memiliki pembaharuan akun SIKAP dapat diketahui. Mendorong untuk terdaftarnya Pelaku Usaha yang ada di sebuah Daerah akan mendorong proses Pemilihan Penyedia secara Elektronik dapat ditingkatkan penggunaannya, termasuk hingga Pengadaan Langsung Secara Elektronik. “Selisih” antar data yang dimiliki UKPBJ dengan apa yang ada di SIKAP akan mendorong terlaksananya program dan kegiatan Pembinaan Bagi Pelaku Usaha, dengan demikian turut mendukung tujuan dan kebijakan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut :

BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKAPENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu Tujuan Pengadaan Barang/Jasa
  • Pasal 4
    • Pengadaan Barang/Jasa Bertujuan untuk :
      • a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
      • b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
      • c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
      • d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
      • e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
      • f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
      • g. mendorong pemerataan ekonomi; dan
      • h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
Bagian Kedua Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
  • Pasal 5
    • Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
      • a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
      • b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
      • c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
      • d. mengembangkan E-marketplacePengadaan Barang/Jasa;
      • e. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
      • f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
      • g. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
      • h. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
      • i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

Dengan demikian Database Vendor Lokal atau Basis Data Pelaku Usaha / Penyedia Lokal tidak digunakan sebagai performa atau benchmarking, karena sudah ada sistim nasional yang melakukan crowd judgement untuk menilai kinerjanya, tapi lebih bertujuan untuk mendorong terinklusinya Penyedia Lokal dalam SIKAP yang memberi akses pada Pasar Pengadaan Barang/Jasa secara nasional, khususnya peluang bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang juga termasuk Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Pelaku Usaha
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #28 Video Induksi dan Orientasi KUHPerdata dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe #29 Video Mengelola Persepsi dan Kepuasan dalam Pengadaan Jasa Pemerintah

Cek Juga

img 6430

HPS pada Pengadaan Langsung

HPS ketentuannya jelas dikecualikan hanya untuk PBJP di bawah 10 juta rupiah, e-purchasing, atau pekerjaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: