Upah Minimum dan Konsep “Upah Sundulan” dalam Penyusunan HPS

Pendahuluan

Berbicara terkait Upah Minimum tentunya erat berkaitan dengan kebijakan Pengupahan dalam Ketenagakerjaan. Ruang lingkup Kebijakan Pengupahan muncul karena pengupahan menjadi hak pekerja yang mesti didahulukan dibandingkan kebijakan maupun kewajiban lain yang harus dikedepankan oleh pengusaha, sehingga dalam kaitannya pada pengupahan merupakan hal yang mesti didahulukan dibandingkan kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayarkan oleh pengusaha, kedudukan Pemerintah sebagai regulator dan sebagai pengguna jasa dari pengusaha juga harus selaras sehingga mendukung penerapan pengupahan yang ditetapkan oleh Pemerintah sendiri, khususnya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berupa Jasa Lainnya.

Definisi Upah

Upah sendiri memiliki definisi, dimana definisi Upah adalah berdasarkan Pasal 1 ayat (30) UU 13/2003 disebutkan bahwa :

  • upah adalah hak pekerja/buruh yang diuterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sbagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Komponen Upah terdiri atas termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Lebih lanjut tentang Upah :

  • Merupakan hak pekerja/buruh sebagai imbalan dari pengusaha / pemberi kerja
  • Dibayarkan atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah / akan dilakukan, berupa uang dengan mata uang yang berlaku;
  • Dasar pembayaran sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan dengan mencakup pada tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya sebagaimana merupakan komponen upah.

Komponen Upah

  • Berdasarkan regulasi yang berlaku terdiri atas upah pokok atau imbalan dasar yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan;
  • Komponen upah pokok memiliki proporsi adalah 75% dari jumlah upah pokok yang telah dijumlahkan dengan tunjangan tetap.
  • Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekjerjaan yang diberikan secara tetap untuk pejerja/buruh dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, tunjangan tetap dapat berupa namun tidak terbatas pada :
    • tunjangan isteri dan/atau anak;
    • tambahan berdasarkan jabatan/tunjangan jabatan; dan
    • lain-lain.
  • Pembayaran tunjangan tetap dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja / buruh atau pencapaian suatu prestasi tertentu.
  • Komponen lainnya adalah tunjangan tidak tetap yaitu adalah suatu pembayaran secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pekerja/buruh yang diberikan secara tidak tetap untuk pekjerja/buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan komponen upah pokok dan komponen upah tetap, serta dibayarkan berdasarkan perhitungan tertentu seperti berupa tunjangan transport, tunjangan makan berdasarkan kehadiran pekerja, dan lain-lain.

Siapa Yang Menetapkan Besaran Upah

  • Dewan Pengupahan adalah unsur yang memberikan saran pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah di tingkat :
    • nasional
    • provinsi dan
    • kabupaten/kota
  • terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.
  • Struktur dan Skala Upah merupakan sebuah skema pengupahan berjenjang yang mengatur besaran upah dengan memperhatikan :
    • golongan
    • jabatan
    • masa kerja
    • pendidikan, dan
    • kompetensi
  • tiap tingkatan diatur jenjang kriteria berdasakarkan struktur dan skala tersebut.

Skema Pembayaran Upah vs Kebijakan Upah

Terdapat beberapa skema Sistem Pengupahan, yaitu :

  • Penggajian
  • Pemotongan gaji yang bisa dilakukan perusahaan mengatur bentuk dan cara pembayaran upah dapat berupa :
    • denda
    • pemotongan upah untuk pihak ketiga
    • ganti rugi dan
    • lain-lain
  • sedangkan Kebijakan Tunjangan dan pengupahan mengatur ruang lingkup gerak pemberian pengupahan yang dapat diberikan dengan ketentuan kebijakan :
    • tetap mematuhi ketentuan upah minimum, upah lembur
    • keberadaan upah tidak masuk kerja karena berhalangan
    • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya
    • kompensasi upah karena menjalankan hak waktu istirahatnya
    • bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah
    • hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
    • struktur dan skala pengupahan yang proporsional
    • kebijakan upah untuk pembayaran pesangon, serta
    • upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
    • Ketentuan Keterlambatan Pembayaran Gaji/Upah oleh pengusaha dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja yang diakibatkan karena kesengajaan atau kelalaian dari pengusaha dalam keterlambatan pembayaran gaji atau upah dengan mengacu kepada peraturan yang diatur oleh Pemerintah.
    • Ketentuan Denda atas pelanggaran tidak hanya mengatur pada keterlambatan oleh pengusaha dalam pembayaran yang terlambat semata namun juga dapat dikenakan pada pekerja/buruh sebagaimana telah diatur dalam perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan atau dalam kesepakatan kerja bersama yang dendanya dinyatakan berdasarkan mata uang RI dikenakan besarannya atas setiap pelanggaran yang terjadi, namun ketentuan denda ini tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan operasional perusahaan melainkan digunakan untuk kesejahteraan serikat perkeja/serikat buruh.

Apa Yang ditetapkan Dewan Pengupahan?

Yaitu merupakan Upah Minimum, Upah Minimum adalah upah yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan :

  • kewilayahan
  • sektor kerja, dan
  • mengedepankan pencapaian kebutuhan hidup layak.

pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah daripada upah minimum yang telah ditetapkan.

Upah Minimum adalah besaran upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha dan apabila perusahaan tidak mampu membayarkan maka pembayaran yang ditangguhkan dan dikenakan denda hingga mampu membayarkan upah tersebut.

Instansi yang bertanggung jawab memperbaiki Upah Minimum adalah Pemerintah dimana pemerintah berkewajiban menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

Proses Penetapan Upah Minimum dilakukan oleh dewan pengupahan dengan mempertimbangkan aspek :

  • kebutuhan hidup layak,
  • produktifitas, dan
  • pertumbuhan ekonomi.

Penetapan Kecukupan Hidup Layak (KHL) adalah pencapaian kebutuhan yang disesuaikan dengan tahapan pencapaian perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak yang dilakukan secara bertahap karena kebutuhan hidup layak tersebut merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup minimum yang sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan usaha.

Kapan Upah Minimum Ditetapkan?

Ketentuan UMP dilakukan setiap tahun dari tahun-tahun sebelumnya dengan mengacu pada :

  • peraturan pemerintah tentang pengupahan yang diberikan berdasarkan kelompok lapangan usaha beserta usaha klasifikasi lapangan untuk kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.

Dampak Kenaikan UMP bagi Pengusaha dan Pekerja adalah :

  • meningkatnya beban biaya operasional bagi pengusaha
  • pada akhirnya membebankan pada biaya produksi dan
  • kenaikan harga pada produk akhir yang mengakibatkan daya beli masyarakat secara umum dapat berkurang

sedangkan apabila pengusaha memilih tidak meningkatkan harga produk akhir maka akan diperlukan perampingan atau downsizing untuk menyesuaikan keseimbangan yang diperlukan pada sistem pasar

Faktor Penyebab Kenaikan Upah minimum

  • selain dasar-dasar yang telah disebutkan diatas, upah sundulan juga menjadi salah satu akibat dari kenaikan UMP
  • UMP Sundulan menjadi Pro Kontra Kenaikan UMP karena meningkatkan UMP dapat berakibatkan pada Pemangkasan Karyawan sehingga dalam penyesuaian UMP hendaknya dapat dan telah dilakukan kajian yang mendalam sehingga yang terjadi adalah Kenaikan UMP Wajar.

Bagaimana bila Pelaku Usaha tidak mampu?

Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil dan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Bagi Perusahaan Tidak Mampu, dapat dilakukan dengan ketentuan sebagaimana berikut :

  • Pasal 90 ayat 2 UU 13/2003;
  • Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu.
  • Apabila penangguhan tersebut berakhir, maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan
  • kebijakan ini memastikan pekerja/buruh untuk tetap dapat bekerja ketika perusahaan dalam kondisi sulit, namun pengusaha tetap wajib membayar upah minimum yang berlaku selepas dari masa penangguhan telah tercapai atau terlewati
  • pembayaran wajib sesuai dengan upah minimum sehingga ketentuan ini juga berlaku terhadap perusahaan kecil.

Upah Sundulan

  • Upah Sundulan adalah lingkup kebijakan internal perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja, upah sundulan adalah upah yang besarannya telah diberikan kepada pekerja oleh perusahaan apabila ada kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku
  • penetapannya merupakan akibat dan sekaligus upaya antisipasi dari kenaikan UMP/UMK yang berarti upah tersebut tidak mengalami kenaikan yang sama besar selisihnya karena upah sejak awal telah lebih tinggi dari UMP/UMK tahun sebelumnya
  • UMP/UMK yang dilakukan dengan Upah Sundulan dan tetap lebih tinggi dari UMP/UMK yang baru, penetapan kenaikan upah sundulan umumnya memakai indikator total inflasi atau indikator lainnya, hal ini dikarenakan kenaikan upah tidak memiliki aturan dasar atau aturan baku yang menyebutkan rasio kenaikan yang seharusnya dikarenakan kenaikan UMP/UMK menyebutkan nominalnya, hal ini berakibat upah sundulan meningkatkan upah yang diterima namun rasio kenaikannya tidak seperti kenaikan dari UMP/UMK yang ditetapkan karena pada dasarnya nilainya sejak awal sudah lebih tinggi dari UMP/UMK yang baru ditetapkan, bahkan pada beberapa kasus berdampak tidak naik sama sekali.

Penyusunan HPS untuk Pengadaan Jasa Dengan UMP/UMK Sundulan

Pada beberapa kondisi tertentu, proses penyusunan anggaran dan/atau HPS dilakukan mendahului proses penetapan UMP/UMK dari Dewan Pengupahan, terlebih lagi untuk UMP/UMK yang digunakan untuk menyusun kontrak yang dilaksanakan dengan skema Kontrak Payung.

Sebagai contoh misal di UMP Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2025 adalah Rp4.000.000/bulan, pada tahun 2025 akan dilakukan tender dengan kontrak payung pada tahun 2026, 2027, dan 2028, maka UMP yang digunakan untuk anggaran dan/atau HPS adalah Rp5.000.000/bulan, dengan demikian bila dibandingkan realisasi nya antara UMP dan nilai pembayaran pada kontrak payung dengan Penyedia X tersebut adalah sebagai berikut :

  • Tahun 2026, HPS :Rp5.000.000/bulan, penawaran penyedia berkontrak Rp4.850.000/bulan, kemudian UMP 2026 adalah Rp4.400.000/bulan
  • Lalu di 2027, HPS :Rp5.000.000/bulan, penawaran penyedia berkontrak Rp4.850.000/bulan, kemudian UMP 2027 adalah Rp4.600.000/bulan
  • Terakhir di 2028, HPS :Rp5.000.000/bulan, penawaran penyedia berkontrak Rp4.850.000/bulan, kemudian UMP 2028 adalah Rp4.800.000/bulan

Dengan demikian ketika kontrak payung dengan Penyedia X maka antara tahun 2026, 2027, dan 2028 Pemerintah sebagai Pengguna Jasa dan Penyedia X tetap senantiasa melakukan pemenuhan ketentuan Pembayaran Upah Minimum dengan Pekerjanya.

Telah disebutkan juga Dampak dari Upah Minimum menggunakan Skema Upah Sundulan mengakibatkan  berdampak pada Upah yang tidak naik sama sekali selama tiga tahun selama masa berlakunya kontrak payung.

Upah Sundulan Dapat Membuat Upah Tidak Naik

Melanjutkan bagian sebelumnya, dalam hal Kontrak Payung tidak dapat dimenangkan tendernya oleh Penyedia X pada tahun 2029, kemudian Penyedia X mengikuti tender di tempat lain, dan HPS disusun di tempat lain menggunakan nilai UMP yang berlaku sebesar Rp4.900.000.

Pelaku Usaha “Penyedia X” menawar dengan membayarkan Upah sebesar Rp4.925.000 di Pemda lain tersebut, secara psikologis hal ini menjadikan Upah yang dibayarkan sebesar Rp4.925.000 menjadi hanya naik “sedikit” dari biasanya membayar Rp4.850.000 perbulan, artinya setelah 4 tahun baru mengalami kenaikan Upah di Penyedia X dan nilai kenaikannya hanya sebesar Rp75.000.

Penutup

Walau skema pembayaran adalah kebijakan sepenuhnya Perusahaan, peran PPK mempertimbangkan penyesuaian harga walau debatable mengingat tujuan Kontrak Payung mengikat harga.

Disinilah peran dari PPK untuk mempertimbangkan besaran dari Management Fee yang juga selain tidak sekedar memberikan kebijakan dan memenuhi peraturan dari Pemerintah, juga memberikan ruang gerak yang cukup bagi Pelaku Usaha untuk memberikan kebijakan tunjangan.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

 

 

 

Perencanaan Persiapan
Sebelumnya Prinsip Tata Kelola Modern pada Identifikasi Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Blog Curhat Pengadaan online – Heldi.Net (https://heldi.net)

Cek Juga

img 8402

Knowledge Sharing P3DN Sektor Jasa Konstruksi By. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat

Selamat pagi bapak/ibu, izin menyampaikan informasi dan menjelaskan terkait undangan terlampir kegiatan Knowledge Sharing – ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: