Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Unforeseen Condition, Force Majeur, dan Hardship

Unforeseen Condition Force Majeur Dan Hardship

Unforeseen Condition Force Majeur Dan Hardship

Keadaan Kahar

Dikenal juga sebagai Force Majeure atau keadaan kahar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan dalam Pasal 1 angka 52 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai : “suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.”

Sesuatu yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dikenal juga sebagai unforeseen condition.

Pandemi Covid-19 adalah salah satu contoh peristiwa unforeseen condition, siapa sangka pandemi ini terus berlangsung dari jumlah penderita yang hanya berada di kota kecil satu negara sekarang menyebar luas dan terus bertambah penderita dari penularan ini.

Pembahasan

Karena Pandemi Covid 19 merupakan sebuah kejadian yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya (unforeseen condition) maka pertanyaan yang muncul adalah :

Apakah pandemi covid 19 dapat disebut force majeure dalam kontrak pengadaan barang jasa?

Covid-19 “dapat” disebut Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Perhatikan kata “dapat” diatas saya cetak tebal karena sifatnya situasional, beberapa Kontrak yang terdampak langsung dengan Covid-19 bisa dikategorikan pada keadaan kahar sehingga dapat ditangani selaku Keadaan Kahar, namun perhatikan ada juga yang sebatas menjadi “kesulitan” atau hardship dalam berkontrak semata dan dapat terus dilanjutkan.

Baca Juga

Artikel relevan dengan materi ini :

Contoh Relevan

Untuk lebih memudahkan pemahaman maka akan dibahas menggunakan contoh rekaan sebagai berikut :

Kontrak Jasa Rapat Koordinasi Nasional di Kota X sebuah Kementerian Y yang mengundang seluruh unsur Pemerintah dengan menggunakan kontrak Jasa Lainnya kegiatan Event Organizer yang mengelola pertemuan 10.000 orang se-Indonesia, karena kondisi pandemi Covid-19 maka kegiatan ini tidak mungkin dilaksanakan dan dianggap keadaan Kahar, maka kontrak dapat di-handle sebagai Keadaan Kahar.

Kontrak Jasa Internet selama setahun di Kantor Kementerian Y, walaupun kondisi Covid-19 membuat perusahaan Jasa Internet tersebut harus membatasi jumlah kehadiran pegawainya sehingga muncul “kesulitan”/harship untuk dapat memberikan layanan internet yang memadai sesuai kontrak, namun posisi pandemi disini tidak menjadi keadaan kahar karena mayoritas pelaksanaan pekerjaan layanan internet dilakukan bukan secara langsung oleh manusia, tingkat pelayanan mungkin akan berkurang karena adanya kesulitan untuk jumlah pekerja yang dapat berkantor seperti biasa dalam kontrak ini di kantor perusahaan tersebut, namun kesulitan ini tidak lantas menghentikan kemampuan perusahaan memenuhi kontrak.

Sehingga pengelolaan kontrak dan pemahaman atas kondisi dan situasi lingkungan pelaksanaan kontrak menjadi penting untuk menentukan sebuah konteks, koneksi, dan muatan dalam sebuah kontrak terhadap sebuah peristiwa menjadi penting untuk dapat memilah dalam sebuah unforeseen condition kontrak ini terdampak dan dikategorikan sebagai force majeure atau sebatas hardship.

Baca Juga

Artikel relevan dengan materi ini :

Kesimpulan

Dengan demikian kontekstual situasi berdasarkan apa yang menjadi hal yang diperjanjikan dalam kontrak menjadi penting untuk di definisikan dulu baru dilanjutkan dengan menentukan sebuah keadaan kahar itu memang benar-benar keadaan kahar (force majeur) dan bukan sekedar kesulitan (hardship).

Dapat kita simpulkan unforeseen condition bisa menjadi :

  1. Keadaan Kahar (force majeur);atau
  2. Kesulitan (hardship)

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version