Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

UMK dan Koperasi Dapat Jatah Proyek Pengadaan

uu cipta kerja,umkoperasi

Gambar dimiliki oleh Dinas Perikanan Kab. Kutai Barat sebagaimana di capture dari https://diskan.kutaibaratkab.go.id/pasar-olah-bebaya-melak-wadah-penjualan-produk-ikan-segar-dan-olahan/

Dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah terdapat kewajiban sebagai berikut :

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dengan mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Dalam https://monev.lkpp.go.id/  pada tahun 2021 terdapat Paket Pengadaan melalui Penyedia sebagai berikut :

 

Dengan demikian bila terdapat Pagu Total sebesar Rp700.006.309.000.000.000 maka 40% nya adalah sebesar Rp 280.002.523.600.000.000, angka yang fantastis bukan? Artinya Pemerintah di dorong untuk melaksanakan penggunaan Barang/Jasa (Produk) dengan nilai 40% dari total Anggaran untuk UMK-Koperasi.

Diharapkan terciptanya lapangan kerja dari pemberlakuan UU Cipta Kerja dan termasuk Perpres ini segera terwujud. Pelaku Usaha dapat melaksanakan sounding peluang di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terdekat dengan menggunakan aplikasi https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro

Exit mobile version