karakteristik ukpbj
karakteristik ukpbj

UKPBJ dan bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa

Sebagaimana yang telah saya tuliskan dalam Artikel :

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada era Perpres 12/2021 Jo. Perpres 16/2018

Salah satu Perangkat Organisasi di UKPBJ adalah bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa

Tugasnya ya melakukan Pembinaan dan Advokasi, Pembinaan berdasarkan KBBI adalah :

  • n proses, cara, perbuatan membina (negara dan sebagainya)
  • n pembaruan; penyempurnaan
  • n usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik

Advokasi berdasarkan KBBI adalah :

  • n pembelaan:  proses, cara, perbuatan merawat; perawatan: ~ orang sakit

Dengan fungsi tersebut, pengalaman saya sebagai Kepala Sub-Bagian yang melaksanakan fungsi UKPBJ tsb melakukan pelatihan-pelatihan secara rutin, tahun lalu ada 7 kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan 1 kegiatan pelatihan secara tatap muka, tahun 2021 ini sudah terselenggara 1 (satu) pelatihan secara hybrid (gabungan) yaitu https://bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/portfolio/tingkatkan-sinergitas-apip-dalam-pengelolaan-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah/, kedepan akan dilaksanakan beberapa pelatihan, yang sudah teragendakan adalah sebagai berikut :

Kegiatan ini gampang-gampang susah dilaksanakan dan direplikasi, saya ingat pada tahun 2018 lalu saya melakukan kegiatan tersebut dengan bantuan para fasilitator (saat itu saya belum jadi fasilitator), tahun 2019 saya mulai memberanikan diri dari berbagai bahan yang saya miliki hasil dari mengikuti workshop yang diadakan oleh LKPP maupun dari lembaga lainnya dan mengadakan kegiatan serupa.

Hampir sebagian besar kegiatan saya itu dapat dilaksanakan gratis tanpa biaya, karena kebetulan banyak teman saya yang berbaik hati tidak mengedepankan materi namun tulus untuk menjadikan Pengadaan Pemerintah semakin baik, hal ini menginspirasi saya dan teman-teman lain dari pemda sekitar untuk mereplikasi hal serupa.

Demikian.

 

 

Kelembagaan
Sebelumnya Benahi dulu Pengadaan lalu lakukan Konsolidasi beriringan dengan Perbaikan Berkelanjutan
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe #55 : UKPBJ dan Fungsi Pembinaan

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: