Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Toko Daring pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

toko daring

toko daring

Pendahuluan

Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan tentang “Toko Daring”, namun bentuk konkrit dari Toko Daring itu sendiri belum muncul, pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka di definisikan dalam angka 54 Pasal 1.

Toko Daring

Pada Angka 54 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan :

Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.

Bagaimana pemanfaatan Toko Daring dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? Mari kita lihat pada Angka 35 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

E-purchasing dalam hal ini adalah sebagai “metode pemilihan Penyedia” yang terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini diutarakan dalam Pasal 38 ayat (2) dengan bunyi :

E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring

Toko Daring berbeda dengan Katalog Elektronik dan memiliki karakteristik yang dijelaskan dalam Pasal 72A Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai berikut :

Pasal.72A

E-Marketplace Pengadaan Pemerintah

Pada Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai berikut :

Perhatikan bahwa E-Marketplace selain toko daring memiliki pola sebagai berikut :

Kemungkinan besar Toko Daring akan memiliki proses bisnis yang spesial, karena pada Pasal 72A memiliki karakteristik yang berbeda, baik berbeda dengan Katalog Elektronik dan berbeda dengan Pemilihan Penyedia.

PPMSE dan Toko Daring

Toko Daring dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kedepannya akan diatur spesifik dengan model yang berbeda. Toko Daring tentunya berbeda dengan PPMSE yaitu pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan, PPMSE ini merupakan bagian dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), PPMSE atau awam disebut e-commerce yang digunakan masyarakat umum dalam perdagangan umum tentu berbeda dengan E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

PPMSE adalah ranah Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dengan demikian e-commerce yang beredar di umum dengan platform nya masing-masing bukanlah “Toko Daring” dalam konteks “E-Marketplace” Pemerintah. Artinya perlu dimaknai bahwa pengadaan dengan menggunakan e-commerce hanya dapat dikategorikan “Pembelian Langsung” yang masuk dalam “Pengadaan Langsung” sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (7):
Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

Kapan “Toko Daring” yang ada dalam Marketplace Pengadaan hadir? Mari menunggu Peraturan Lembaga sebagaimana bunyi Pasal 72A ayat (3) :

Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.

Kesimpulan

Semoga hal ini menjelaskan perbedaan antara “Toko Daring” pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Toko Online/e-commerce/atau istilah lainnya sebagai “PPMSE”. Semoga bermanfaat, tetap sehat, tetap semangat, tetap jujur, tetap berintegritas, dan Salam Pengadaan!

 

Exit mobile version